Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
14/KMK.04/1979 tentang Penetapan Penuntun Bagi Para Majikan untuk Pemotongan Pajak Pendapatan atas Gaji, Honorarium dan Sebagainya Mulai Tahun 1979 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.