Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan perubahannya, serta usulan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang berlaku bagi pengguna jasa rumah sakit tersebut.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Klasifikasi Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/WIP dengan tarif kelas II sebagai acuan:
Penetapan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
Tarif ini tercantum dalam lampiran dan dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pertimbangan Penetapan Tarif
Tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Tata cara pengenaan tarif diatur oleh Kepala Rumah Sakit.
Penetapan Tarif Penggunaan Fasilitas dan Jasa Pendukung
Tarif penggunaan lahan, peralatan, bimbingan, kendaraan, dan bantuan kesehatan ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
Tarif Farmasi
Ditentukan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga netto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin. Penetapan lebih lanjut oleh Kepala Rumah Sakit.
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pemberian Tarif Khusus
Pasien tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, khususnya korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan pasien miskin yang bukan pihak penjamin. Penetapan kriteria dan tata cara diatur oleh Kepala Rumah Sakit.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Lampiran Tarif
Berlakunya Peraturan
Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.