Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan140/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.02/2014 tentang Tata
Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.