Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran serta mengoptimalkan peran standar struktur biaya sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Pokok Pengaturan
- Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) barang infrastruktur, barang noninfrastruktur, jasa regulasi, dan jasa layanan nonregulasi.
- Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran ditetapkan sebagai berikut:
- Barang infrastruktur: maksimal 6%
- Barang noninfrastruktur: maksimal 7%
- Jasa regulasi: maksimal 7%
- Jasa layanan nonregulasi: maksimal 9%
- Standar Struktur Biaya bersifat batas tertinggi dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Oktober 2021.