Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran serta mengoptimalkan peran standar struktur biaya sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional.