Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 1914/KM.4/2018 Tentang Penetapan Pelabuhan Masuk dan Pelabuhan Keluar Tempat Pelayanan Kepabeanan atas Impor Sementara Kapal Wisata Asing