Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara
Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.