Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.010/2021 ditetapkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 dan penyesuaiannya, serta melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan perubahannya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pembebasan PPnBM
Tata Cara Pengajuan dan Penatausahaan SKB PPnBM
Pengembalian PPnBM
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Oktober 2021.