Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.010/2021 ditetapkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 dan penyesuaiannya, serta melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan perubahannya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pembebasan PPnBM
Tata Cara Pengajuan dan Penatausahaan SKB PPnBM
Pengembalian PPnBM
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Oktober 2021.
01 Apr 2022
Diubah dengan 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
16 Okt 2021
Mencabut 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
16 Okt 2021
Mencabut 33/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.