Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.010/2021 ditetapkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 dan penyesuaiannya, serta melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan perubahannya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM
- Kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas isi silinder dan tarif PPnBM yang berbeda-beda, termasuk kendaraan bermotor listrik dan hybrid.
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dikenai tarif PPnBM sesuai kapasitas mesin dan teknologi.
- Kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dengan tarif PPnBM khusus berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.
- Kendaraan bermotor lain seperti mobil golf, kendaraan khusus untuk medan tertentu, kendaraan roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin tertentu, dan trailer dikenai tarif PPnBM sesuai ketentuan.
-
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
- PPnBM dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (harga jual, nilai impor, atau persentase tertentu dari harga jual untuk kendaraan emisi rendah).
- Konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan sertifikat uji tipe dari kementerian terkait atau lembaga pengujian resmi.
- Ketentuan khusus untuk kendaraan bermotor listrik dan hybrid dengan tarif dan dasar pengenaan pajak yang disesuaikan.
-
Pembebasan PPnBM
- PPnBM tidak dikenakan pada impor atau penyerahan kendaraan CKD, kendaraan sasis, kendaraan pengangkutan barang, kendaraan roda 2 dengan kapasitas mesin sampai 250 cc, dan kendaraan angkutan orang untuk 16 orang atau lebih.
- Pembebasan juga diberikan untuk kendaraan ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan protokoler kenegaraan, dan kendaraan dinas TNI/Polri tertentu.
- Pembebasan PPnBM harus didukung Surat Keterangan Bebas PPnBM (SKB PPnBM) yang diajukan secara elektronik atau langsung ke kantor pajak.
-
Tata Cara Pengajuan dan Penatausahaan SKB PPnBM
- Permohonan SKB PPnBM harus memuat data lengkap kendaraan dan dokumen pendukung.
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKB PPnBM atau surat penolakan dalam waktu 5 hari kerja.
- SKB PPnBM harus diserahkan saat impor atau penyerahan kendaraan bermotor.
- Penggantian, pembatalan, dan penolakan permohonan SKB PPnBM diatur secara rinci.
-
Pengembalian PPnBM
- Pengembalian PPnBM dapat diajukan jika PPnBM yang seharusnya dikenakan lebih rendah berdasarkan hasil uji tipe.
- Permohonan pengembalian diajukan ke kantor pajak dengan melampirkan dokumen lengkap.
- Kepala kantor pajak melakukan penelitian dan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar atau penolakan dalam waktu 2 bulan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- SKB PPnBM yang diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku.
- Permohonan yang belum selesai diselesaikan berdasarkan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 dan beberapa keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait dicabut.
-
Lampiran
- Lampiran I memuat jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM beserta tarif dan kode pos tarif.
- Lampiran II memuat contoh-contoh penghitungan pajak, format permohonan SKB PPnBM, surat keterangan bebas, surat penolakan, penggantian SKB, pembatalan SKB, permohonan pengembalian pajak, dan surat penolakan pengembalian pajak.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Oktober 2021.