Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
141/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 204/PMK.02/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011.
11 Agu 2010
Mengubah 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
141/PMK.02/2010 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011. | JDIH Kementerian Keuangan