Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
23 Sep 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2016, BN 2016 (1439)