Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
23 Sep 2016
Tanggal Pengundangan
23 Sep 2016
Tanggal Berlaku
23 Sep 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2016, BN 2016 (1439)