142/PMK.02/2013 - Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik. | JDIH Kementerian Keuangan