Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan142/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.