Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.02/2022 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, khususnya terkait jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara penetapan tarif PNBP dan kebutuhan mendesak dalam pelayanan publik.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak
- Jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi.
- Jasa pemeriksaan produk halal.
-
Tarif PNBP
- Tarif untuk jasa pendidikan vokasi diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini, mencakup biaya pendaftaran, sumbangan pembinaan pendidikan per semester, dan biaya uji kompetensi ulang bagi mahasiswa di beberapa institusi vokasi di bawah Kementerian Perindustrian.
- Tarif untuk jasa pemeriksaan produk halal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen sesuai ketentuan lebih lanjut.
-
Penyetoran PNBP
- Seluruh penerimaan PNBP kebutuhan mendesak atas jasa pendidikan vokasi dan pemeriksaan produk halal wajib disetor ke Kas Negara.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif Pendidikan Vokasi
- Contoh tarif pendaftaran calon mahasiswa: Rp100.000 per calon.
- Sumbangan pembinaan pendidikan per semester bervariasi antara Rp1.200.000 hingga Rp2.200.000 tergantung program dan institusi.
- Biaya uji kompetensi ulang sebesar Rp350.000 per skema.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif PNBP untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pemeriksaan produk halal di lingkungan Kementerian Perindustrian dengan tujuan memenuhi kebutuhan mendesak pelayanan publik.