Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.02/2022 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, khususnya terkait jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara penetapan tarif PNBP dan kebutuhan mendesak dalam pelayanan publik.
Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak
Tarif PNBP
Penyetoran PNBP
Ketentuan Berlaku
Lampiran Tarif Pendidikan Vokasi
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif PNBP untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pemeriksaan produk halal di lingkungan Kementerian Perindustrian dengan tujuan memenuhi kebutuhan mendesak pelayanan publik.