Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Syiah Kuala di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan usulan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh BLU Universitas Syiah Kuala kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Pengenaan Tarif
Kerja Sama dan Jasa Layanan
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif