Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Syiah Kuala di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan usulan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh BLU Universitas Syiah Kuala kepada pengguna jasa.
Pokok Pengaturan
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister, doktoral, profesi, spesialis, sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, rumah sakit dan klinik, laboratorium, pelatihan dan konsultasi, penelitian dan pengabdian masyarakat, percetakan dan penerbitan, pengembangan bahasa, dan perpustakaan.
-
Penetapan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi, spesialis, dan layanan akademik lainnya tercantum dalam lampiran peraturan.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan harus mencakup minimal 20% mahasiswa baru dari Kelompok I dan II serta penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
- Tarif SPI ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak pembiaya dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana universitas.
-
Pengenaan Tarif
- Tarif akademik berlaku mulai angkatan 2020/2021, sedangkan tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tersebut ditetapkan oleh Rektor dengan ketentuan tidak melebihi tarif angkatan 2020/2021.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Mahasiswa warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu seperti teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Rektor.
-
Kerja Sama dan Jasa Layanan
- BLU Universitas Syiah Kuala dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
- Dapat dilakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk mulai dari Rp300.000 hingga Rp3.470.000 tergantung program studi.
- Tarif sumbangan pembinaan pendidikan untuk program magister, doktoral, profesi, dan spesialis berkisar antara Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000 per semester.
- Tarif akademik lainnya seperti matrikulasi dan wisuda juga diatur dengan nominal tertentu sesuai program.