142/PMK.08/2019 - Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah
Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di
Sumatera | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
15 Okt 2019
Mencabut 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan142/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah
Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di
Sumatera melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.