Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2021 dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur investasi, dan aktivitas bisnis melalui pengaturan tarif PNBP yang tepat.
Definisi dan Ruang Lingkup
Jenis PNBP yang Diatur
Tarif PNBP
Peninjauan dan Perubahan Indeks
Pengaturan Tarif Khusus
Pengelolaan PNBP
Lampiran Tarif dan Indeks