Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2021 dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur investasi, dan aktivitas bisnis melalui pengaturan tarif PNBP yang tepat.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di luar pajak dan hibah.
- Definisi terkait tata ruang seperti RTR, RDTR, KKPR, KKKPR, PKKPR, dan RKKPR dijelaskan untuk kejelasan pengaturan.
- Kegiatan Berusaha dan Kegiatan Bersifat Strategis Nasional yang memerlukan penerbitan KKPR diatur dalam peraturan ini.
-
Jenis PNBP yang Diatur
- PNBP atas pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha meliputi penerbitan KKKPR dan PKKPR.
- PNBP atas pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Bersifat Strategis Nasional meliputi penerbitan KKKPR, PKKPR, dan RKKPR.
- Tarif dikenakan bagi pelaku usaha non Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
-
Tarif PNBP
- Tarif penerbitan KKKPR dihitung dengan rumus:
Tarif = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp475.000)]
- Tarif penerbitan PKKPR dihitung dengan rumus:
Tarif = Indeks Jenis Usaha x [Rp500.000 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp350.000)]
- Tarif penerbitan RKKPR dihitung dengan rumus:
Tarif = Indeks Jenis Usaha x [Rp7.250.000 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp350.000)]
- Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah merupakan nilai pengali yang mengakomodir variasi intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan jenis usaha dan lokasi.
-
Peninjauan dan Perubahan Indeks
- Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah ditinjau ulang minimal sekali dalam setahun oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
- Perubahan indeks harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
-
Pengaturan Tarif Khusus
- Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah (0%).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif nol diatur oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Pengelolaan PNBP
- Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR wajib disetor ke Kas Negara.
-
Lampiran Tarif dan Indeks
- Lampiran peraturan memuat daftar lengkap Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dengan nilai indeks yang berbeda-beda sesuai karakteristik usaha dan lokasi geografis.