Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.03/2020 diterbitkan sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah memberikan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi, serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan sektor usaha selama pandemi.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi terkait pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), wajib pajak, pengusaha kena pajak, barang dan jasa kena pajak, serta pihak-pihak terkait dalam penanganan pandemi COVID-19.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020
Ketentuan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Masa Berlaku
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme pemberian fasilitas pajak untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, termasuk jenis barang dan jasa yang mendapat fasilitas, pihak yang berhak, tata cara permohonan, pelaporan, dan pengawasan penggunaan fasilitas tersebut.