Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.03/2020 diterbitkan sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah memberikan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi, serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan sektor usaha selama pandemi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi terkait pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), wajib pajak, pengusaha kena pajak, barang dan jasa kena pajak, serta pihak-pihak terkait dalam penanganan pandemi COVID-19.
-
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pemberian insentif PPN berupa pembebasan atau penanggungan PPN atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh pihak tertentu (pemerintah, rumah sakit, pihak lain).
- Barang kena pajak meliputi obat, vaksin, peralatan laboratorium, pelindung diri, dan peralatan pendukung lainnya.
- Jasa kena pajak meliputi jasa konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
- PPN atas impor dan penyerahan barang/jasa tersebut tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
- Industri farmasi yang memproduksi vaksin/obat mendapat fasilitas khusus atas impor bahan baku dan penyerahan vaksin/obat.
- Pengusaha wajib membuat faktur pajak khusus dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
-
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
- Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh pihak tertentu dan pihak ketiga.
- Pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang memberikan jasa untuk penanganan COVID-19.
- Pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memberikan jasa terkait penanganan COVID-19.
- Pemberian Surat Keterangan Bebas untuk pembebasan pemungutan/pemotongan PPh dan kewajiban pelaporan realisasi fasilitas pajak.
-
Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020
- Perpanjangan fasilitas berupa:
a. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
b. Sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.
c. Tarif PPh 0% dan final atas penghasilan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
d. Tarif PPh 0% dan final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian penggunaan harta.
- Berlaku mulai 1 Maret 2020 sampai 31 Desember 2020.
-
Ketentuan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Wajib pajak dan pihak terkait wajib membuat laporan realisasi penggunaan fasilitas pajak sesuai format yang ditentukan.
- Laporan disampaikan melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak secara berkala.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Surat keterangan bebas dan laporan realisasi yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tetap berlaku sampai masa pajak yang diatur dalam PMK ini.
- PMK Nomor 28/PMK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK ini berlaku.
-
Masa Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020 dan mengatur fasilitas pajak sampai dengan 31 Desember 2020.
-
Lampiran
- Contoh format laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22/23, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta surat penolakan permohonan fasilitas pajak.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme pemberian fasilitas pajak untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, termasuk jenis barang dan jasa yang mendapat fasilitas, pihak yang berhak, tata cara permohonan, pelaporan, dan pengawasan penggunaan fasilitas tersebut.