Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan sebelumnya, serta usulan dari Menteri Kesehatan untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Penyesuaian Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif