Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan sebelumnya, serta usulan dari Menteri Kesehatan untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap kelas III, II, I, dan VIP). Tarif kelas II menjadi acuan, dengan kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling rendah 120%, dan VIP paling rendah 150% dari kelas II.
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas meliputi akomodasi dan visite, rawat jalan, instalasi gawat darurat, penunjang medis, home care, pemulasaran jenazah, klinik sore/weekend, penggunaan ambulans, peralatan, lahan, gedung, serta pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan harga pasar setempat.
-
Penetapan dan Penyesuaian Tarif
- Tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor.
- Tarif penggunaan ambulans, peralatan, lahan, gedung, serta pendidikan dan pelatihan ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
- Tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah untuk pasien atau kondisi tertentu seperti masyarakat miskin, korban bencana, penugasan pemerintah, dan kegiatan sosial, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- Rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan melalui kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa, termasuk BPJS, jaminan kesehatan daerah, asuransi, dan pihak lain.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Lain
- Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar.
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan rawat inap berdasarkan kelas (kelas II: Rp170.000–225.000 untuk akomodasi psikiatri, Rp225.000–340.000 untuk nonpsikiatri per hari).
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas untuk berbagai jenis layanan seperti akomodasi khusus, rawat jalan, klinik spesialis, instalasi gawat darurat, penunjang medis, home care, dan pemulasaran jenazah dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis layanan.