Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam proses bisnis kepabeanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Metode Penentuan Nilai Pabean
Penentuan dan Deklarasi Nilai Pabean
Risk Assessment dan Penelitian Nilai Pabean
Penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
Tanggung Jawab Importir
Kerahasiaan Data
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran