Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam proses bisnis kepabeanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Nilai pabean adalah nilai transaksi barang impor yang memenuhi syarat tertentu dan dihitung berdasarkan Incoterms CIF (Cost, Insurance, Freight).
- Jika nilai transaksi tidak dapat digunakan, nilai pabean ditentukan secara berurutan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback method).
-
Metode Penentuan Nilai Pabean
- Nilai Transaksi Barang Impor: Harga sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual, ditambah biaya-biaya tertentu (komisi, pengemasan, assist, royalti, biaya transportasi, asuransi, dll) yang belum termasuk dalam harga.
- Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa: Digunakan jika nilai transaksi tidak dapat ditentukan, dengan penyesuaian atas perbedaan tingkat perdagangan dan jumlah barang.
- Metode Deduksi: Berdasarkan harga satuan penjualan barang impor di pasar dalam negeri dikurangi biaya setelah impor.
- Metode Komputasi: Penjumlahan unsur pembentuk nilai pabean (biaya bahan baku, keuntungan, biaya lain) dengan syarat penjual dan pembeli berhubungan dan produsen bersedia memberikan data.
- Metode Pengulangan (Fallback Method): Digunakan jika metode lain tidak dapat diterapkan, dengan tata cara yang wajar dan konsisten berdasarkan data yang tersedia di dalam negeri, serta larangan menggunakan harga fiktif atau sewenang-wenang.
-
Penentuan dan Deklarasi Nilai Pabean
- Importir atau pemilik barang wajib menentukan nilai pabean secara mandiri berdasarkan ketentuan dan bukti nyata/data objektif.
- Nilai pabean dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor.
-
Risk Assessment dan Penelitian Nilai Pabean
- Dilakukan risk assessment terhadap deklarasi nilai pabean menggunakan sistem komputer pelayanan (SKP).
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean berdasarkan dokumen dan data yang tersedia, kecuali untuk importir tertentu yang mendapat fasilitas khusus.
- Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta data/dokumen tambahan dan melakukan konfirmasi nilai pabean (KNP) kepada importir atau pemilik barang.
-
Penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
- Penetapan dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
- Penetapan dapat berdasarkan nilai transaksi atau metode lain sesuai hasil penelitian dan risk assessment.
- Penetapan ulang dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran.
-
Tanggung Jawab Importir
- Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan informasi serta dokumen yang disampaikan.
-
Kerahasiaan Data
- Informasi dan data nilai pabean bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan, kecuali untuk proses peradilan.
-
Ketentuan Lain
- Pemberitahuan pabean impor diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan mencabut peraturan sebelumnya.
-
Lampiran
- Memuat tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi, contoh penghitungan bea masuk, tata cara penelitian pengaruh hubungan penjual-pembeli, penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang, tata cara metode deduksi, komputasi, pengulangan, serta contoh format nota permintaan data dan konfirmasi nilai pabean.