Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan144/PMK.05/2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.