MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.04/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/20 1 1 TENTANG PEMBERIAN PREM! Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangan1 pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/20 1 1 tentang Pemberian Premi;
b bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian premi dan dalam rangka penyelarasan ketentuan pengaJuan premi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangan1 pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/20 1 1 tentang PembĞrian Premi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 13D ayat (4) Undang- Un dang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang t rr r www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Kepabeanan sebagaimana telah ditibah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan dan Pasal 64D ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1 995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/20 1 1 tentang Pemberian Premi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/201 1 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang Undang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang + 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/ a tau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangam pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris ' Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: + tY r. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasa ^l 2 (1) Orang perseorangan, ke ^l ompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa da ^l am menangan1 pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh Premi.
Berjasa dalam menangan1 pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berjasa dalam menangan1:
pelanggaran dan/atau informasi, administrasi kepabeanan cukai, me ^l iputi memberikan menemukan baik secara aclministrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang cliajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau
pe ^l anggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyiclikan, clan penuntutan.
(2a) Termasuk clalam cakupan berjasa clalam menangani pelanggaran piclana kepabeanan clan cukai sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf b adalah berjasa clalam memberikan bantuan hukum kepacla unit yang menghaclapi permohonan praperadilan sebagai termohon.
Premi sebagaimana climaksud pacla ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) clari:
sanksi administrasi berupa denda;
sanksi piclana berupa clencla;
hasil lelang barang yang berasal clari tinclak piclana kepabeanan clan/ atau cukai;
cl. nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perunclang-undangan ticlak bo ^l eh clilelang; clan/ atau + ry r www.jdih.kemenkeu.go.id (3a) e. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Dalam hal barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, premi diberikan se besar 50% (lima puluh persen) dari nilai uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dimaksud.
Besaran Premi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) diberikan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bagian dari Premi paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).· 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Terhadap Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan:
penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan;
penetapan atas pengenaan sanksi · administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding;
keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan serta tidak diajukan upaya hukum lainnya; atau
putusan pengadilan pajak atas banding diajukan upaya Peninjauan Kembali, dan atas Peninjauan Kembali dimaksud telah mendapat putusan yang memenangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan Pasal S diubah sehingga Pasal S berburiyi sebagai berikut: Pasal S Pemberian Premi sebesar SO% (lima puluh persen) dari barang yang berdasarkan peraturan perundang undangan tidak boleh dilelang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan dengan ketentuan:
hasil penyidikan atas tindak pidana · kepabeanan dan/atau cukai telah mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk Negara; atau
barang bukti telah dilakukan penyitaan terlebih dahulu, dalam hal penyidikan tindak pidana kepabeanan dan merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang penyidikannya telah dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional.
Di antara Pasal S dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal SA yang berbunyi sebagai berikut: Pasal SA Dalam hal ketentuan mengenai pemberian Premi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pas al S tidak terpenuhi ^s ebagai akibat dari dihentikannya f rr r www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - penanganan perkara karena pelaku/ pelanggar tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, Premi tetap diberikan dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c atau huruf d.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Dalam rangka pengaJuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d, Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengajukan permohonan penetapan nilai barang kepada Menteri Keuangan.
Dalam rangka penetapan nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian nilai barang.
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari barang-barang meliputi:
barang kena cukai;
narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika; dan/atau
barang lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang. - 8 - 7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Untuk memperoleh Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Sekretaris Direktorat Jenderal atau Kepala Kantor mengajukan permohonan kepada Menteri inelalui Direktur Jenderal, setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat pernyataan dengan menggunakan format tercantum dalam H uruf B merupakan bagian tidak se bagaimana Peraturan Menteri ini. Lampiran terpisahkan yang dari 8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal ^8 Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a dilampiri dengan:
rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk; t r www.jdih.kemenkeu.go.id c. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penenmaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan dalam hal:
diajukan keberatan, telah ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk; atau
diajukan banding, telah ditandasahkan oleh pejabat pada Sekretariat Pengadilan Pajak.
Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga Pasal 1 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Permohonan Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal Premi berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang penyelesaian penyidikan berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai1 permohonan Premi dilampiri dengan:
rmcian perkiraan jumlah Premi yang dimohonkan;
fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/ a tau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk Negara;
fotokopi berita acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
dalam hal Premi berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan· kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional, permohonan Premi dilampiri dengan: 1 ) nnc1an perkiraan jumlah Premi yang dimohonkan;
fotokopi berkas perkara termasuk fotokopi resume pemeriksaan dan fotokopi Berita Acara Penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi berita acara serah terima kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
Di antara Pasal 1 1 dan Pasal 1 2 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 1 lA, Pasal 1 lB, dan Pasal 1 lC yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 lA Permohonan Premi yang berasal dari barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang berupa barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a), dilampiri dengan:
rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
fotokopi berkas perkara tindak pidana yang telah disahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah ditandasahkan oleh Direktur a tau Kepala Kan tor; dan d. fotokopi bukti penyetoran barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat. Pasal 1 lB Permohonan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilampiri dengan:
rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk; dan
lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penenmaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. f 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 lC Permohonan Premi yang berasal dari hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c serta nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d yang pelakunya tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, dilampiri dengan: 1 ) rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
fotokopi Surat Perintah Penelitian (SPLIT), dan/atau Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP);
lembar resume perkara- 1 (LRP- 1 ) dan/atau lembar resume perkara-2 (LRP-2) yang menyatakan bahwa perkara terse but tidak dilakukan /di teruskan penyidikan, yang tel ah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) atau putusan pengadilan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana yang telah ditandasahkan oleh Direktur a tau Kepala Kantor;
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan peruntukkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi salinan Berita Acara Lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor serta fotokopi bukti penyetoran hasil lelang ke kas negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) ditetapkan untuk dilelang; dan
referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (2) huruf a, Menteri selaku Pengguna Anggaran menyampaikan usulan alokasi anggaran untuk pembayaran Premi kepada Menteri selaku pengelola fiskal untuk dilakukan pemrosesan sesuai dengan peraturan · perundang-undangan di bidang keuangan negara. 1 2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e, dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e ditetapkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
p ^aling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran + 0' r . w w w . j d i h . k e m e n k e u . g - 14 - administrasi terse but baik secara administrasi maupun secara fisik dan/ a tau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) unit kerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan sanksi;
paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi; dan
30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengenai nnc1an pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e ditetapkan di Kantor Wilayah, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi terse but baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum; + 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id 2. paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; 3 . paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kantor Wilayah yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah mengenai nnc1an pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi terse but baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; f r . www.jdih.kemenkeu.go.id 3. paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pelayanan U tama Bea dan Cukai mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e ditetapkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi terse but baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menetapkan fry r www.jdih.kemenkeu.go.id pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Premi dari:
sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c;
nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d · yang penyelesaian penyidikannya berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat J enderal Bea dan Cukai; atau t 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id d. penyetoran barang bukti yang ditampas berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a) , dibagi dengan rincian sebagai berikut:
·paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung penindakan, termasuk dalam bagi proses pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan;
paling sedikit 13% (tiga belas persen) untuk pejabat bea dan cukai yang melakukan penyidikan termasuk unit yang memberikan bantuan hukum dalam menghadapi permohonan praperadilan;
2% (dua persen) untuk penuntut umum hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan; dan
25% (dua puluh lima persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Sekretaris Direktorat J enderal mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
Pem bagian Pre mi yang berasal dari nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional serta berasal dari penanganan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang pelakunya tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan dan penyidikan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan; dan
40% (empat puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Sekretaris Direktorat Jenderal mengenai rmcian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Premi yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 4, huruf c angka 4, huruf e angka 4, huruf g angka 4, dan Pasal 15 ayat angka 4, diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dipergunakan (kesej ah teraan untuk prem1 nasional dengan pegawai) memperhatikan analisis beban dan risiko kerja pada tingkat jabatan, bidang dan unit kerja;
paling sedikit 8% (delapan persen) untuk kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
paling banyak 2% (dua persen) dipe.rgunakan untuk pengelolaan premi.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/ PMK.04/ 2011 tentang Pemberian Premi, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku terhadap permohonan Premi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri im, pelaksanaan pem berian, pertanggungjawaban Premi pembagian, dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/ PMK.04/ 2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diundangkan. f · r, www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 September 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 September 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR ^1451 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.04/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS KEUANGAN NOMOR PEMBERIAN PREMI PERATURAN 243 / PMK. 04/2011 MENTE RI TENTANG A. FORMAT PERMOHONAN PREMI KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Nomor Lampiran Hal .................... (1) ................... .
........ (2) ......... .
........ (4) ......... . Permohonan Premi Atas .......... (5) ......... . Yth. Menteri Keuangan u.p. Direktur Jendereal Bea dan Cukai .......... (3) ......... . Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (6) .......... tentang .......... (7) .......... dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor.......... (8) .......... tentang ...... . .. . (9) ... . ... . .. , dengan ini disampaikan permohonan Premi atas .......... (10).......... periode .......... (11).......... dengan nilai sebesar Rp .......... (12) .......... ( .......... (13) .......... ), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini. Sebagai kelengkapan permohonan bersama ini dilampirkan:
.......... (14) ......... . 2 . ........ . . dst ......... .
Softcopy rincian Premi yang diajukan. Demikian disampaikan untuk mendapatkan keputusan .
........ (15) ......... . Tembusan:
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai .. . . * ) * ) Diisi jika yang mengajukan permohonan bukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan penagihan. t 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) - 23 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, disertai dengan alamat Kantor yang mengajukan permohonan. Diisi nomor surat permohonan Premi. Diisi tanggal surat pemohonan Premi. Diisi jumlah lampiran surat pemohonan Premi. Diisi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang menjadi dasar pengajuan Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (3a) , yakni:
sanksi administrasi berupa denda; b . sanksi pidana berupa denda;
hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai;
nilai atas barang yang menurut peraturan perundang undangan tidak boleh dilelang, diantaranya adalah barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan; dan e . sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengena1 pemberian Premi. Diisi judul dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi. Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal mengenai pem berian Pre mi. Diisi judul dari Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemberian Premi. + 5 r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 24 - Diisi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang menjadi dasar pengajuan Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (3a) Peraturan Menteri Keuangan rilengenai pemberian Premi, yakni:
sanksi administrasi berupa denda;
sanksi pidana berupa denda;
hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai;
. nilai atas barang yang menurut peraturan perundang undangan tidak boleh dilelang, diantaranya adalah barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan; dan
sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Diisi periode obyek Premi yang diajukan. Diisi nilai Premi dalam angka. Diisi nilai Premi dalam huruf. Diisi jenis dokumen yang dilampirkan dalam permohonan. sesuai jenis Premi yang diajukan, yakni:
Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda, diisi dengan:
rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penenmaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan + 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id 4. fotokopi: a) Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan yang telah ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal diajukan keberatan; dan/atau b) Putusan atas banding yang tel ah ditandasahkan oleh pejabat pada Sekretariat Pengadilan Pajak, dalam hal diajukan banding.
Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang yang penyelesaian penyidikan berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diisi dengan:
rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon; 2 . fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk Negara;
fotokopi berita acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan 5. referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang yang berasal dari penyidikan tindak pidana + 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id kepabeanan yang terkait narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional, diisi dengan:
rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
fotokopi berkas perkara termasuk fotokopi resume pemeriksaan dan fotokopi berita acara penyitaan oleh Penyidik Pegawai N egeri Sipil Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi berita acara serah terima kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundangc.. undangan tidak boleh dilelang berupa barang bukti uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, diisi dengan:
rincian jumlah Premi yang dimohon;
fotokopi berkas perkara tindak pidana yang telah disahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan 4) fotokopi bukti penyetoran barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang berupa barang bukti uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat. +If' r www.jdih.kemenkeu.go.id e. Premi yang berasal dari sanksi administrasi beru p a denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, diisi dengan:
rincian jumlah · Premi yang dimohonkan;
fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan
lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penenmaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pre mi yang berasal dari hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai serta nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleng dilelang yang pelaku tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, dilampiri dengan:
rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
fotokopi Surat Perintah Penelitian (SPLIT) dan/atau Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP);
lembar resume perkara-1 (LRP-1) dan/atau lembar resume perkara-2 (LRP-2) yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dilakukan/ diteruskan penyidikan, yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) atau Putusan Pengadilan mengenai perampasan aset tindak pidana, yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi surat penetapan peruntukkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; f !"( r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1 Nomor (16) Nomor (17) - 28 - 6) fotokopi salinan berita acara lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor serta fotokopi bukti penyetoran hasil lelang ke kas negara yang telah dikonfirmasi oleh Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) ditetapkan untuk dilelang; dan
referensi nilai barang yang dihitung oleh pej abat a tau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya, dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang. · · Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat permohonan Premi. Diisi nama Pejabat ·Bea dan Cukai yang menandatangani surat permohonan Premi. Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat permohonan Premi. + 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id B. FORMAT SURAT PE R NY ATAA N KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ ............... . ....... . .. . (1)........ . ...... ...... ..... SURAT PERNYATAAN NOMOR ........ (2) ........ . Yang bertandatangan di bawah ini, Nama :
... (3) .... . NIP :
... (4) .... . Pangkat/Golongan :
... (5) .... . Jabatan :
... (6) .... . dengan ini menyatakan bahwa:
.... . (7) .... .
... . . dst .... .
.... . dst .... . dokumen pelengkap penga.Juan permohonan Premi terse but asli dan/atau fotokopi yang telah ditandasahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang . Demikian surat pernyataan ini dibuat sebagai pelengkap pengajuan permohonan Premi dan saya bertanggungjawab atas kebenaran hal-hal dalam surat pernyataan ini.
.......... (8) ........... , Yang Menyatakan (meterai 6000, tanda tangan, dan cap jabatan) + ry r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) - 30 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, disertai alamat Kantor yang menerbitkan Surat Pernyataan. Diisi Nomor Surat Pernyataan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pernyataan. Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pernyataan. Diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pernyataan. Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pernyataan. Diisi sesuai jenis Premi yang diajukan, yakni:
Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda, diisi dengan:
rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penenmaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
fotokopi:
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang telah ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal diajukan keberatan; dan/atau f tY r www.jdih.kemenkeu.go.id b. Putusan atas banding yang tel ah ditandasahkan oleh pejabat pada Sekretariat Pengadilan Pajak, dalam hal diajukan banding.
Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh . ^dilelang yang penyelesaian penyidikan berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti · kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diisi dengan:
rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk Negara;
fotokopi berita acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
5 ^) referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya
Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan pe.rundang-undangan tidak boleh dilelang yang berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional, diisi dengan:
rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
fotokopi berkas perkara termasuk fotokopi resume pemeriksaan dan fotokopi berita acara penyitaan oleh Penyidik Pegawai N egeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; f tY r www.jdih.kemenkeu.go.id 3) fotokopi berita acara serah terima kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang berupa barang bukti uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, diisi dengan:
rincian jumlah Premi yang dimohon;
fotokopi berkas perkara tindak pidana yang telah disahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; clan 4) fotokopi bukti penyetoran barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke kas negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, diisi dengan:
rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk; dan
lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penenmaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. + r www.jdih.kemenkeu.go.id f. Premi yang berasal dari hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/ a tau cukai serta nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleng dilelang yang pelaku tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, dilampiri dengan: l) rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
fotokopi Surat Perintah Penelitian (SPLIT) dan/atau Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP);
lembar resume perkara- 1 (LRP- 1) dan/atau lembar resume perkara-2 (LRP-2) yang menyatakan bahwa perkara terse but tidak dilakukan/ diteruskan penyidikan, yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) atau Putusan Pengadilan mengenai perampasan aset tindak pidana, yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi surat penetapan peruntukkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
fotokopi salinan berita acara lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor serta fotokopi bukti penyetoran hasil lelang ke kas negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) ditetapkan untuk dilelang; dan
referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya, dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang. f tY r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 34 - Diisi nama tempat penandatanganan Surat Pernyataan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Surat Pernyataan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pernyataan. Diisi Nomor Induk (NIP) Pegawai Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pernyataan. t rr r www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - C. FORMAT RISALAH PENELITIAN PERMOHONAN PREM! KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA DIREKTOR'\T JENDERA.L BEA DAN CUKAI DIRE KfORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN RISALAH PE NELITIAN PE RivI OHONAN PREʼvI I A. DATA PE RMiO HONAN 1 . Penioho n 2 . Nou1or dan ts.nggai permohonan 3. N.ila.i P reu1i 4. Dasar p engajua: n Pre111 i B. PE NE LITIAN 1 . Kelengkap an. p en11o honat1 a. Surat Pernyataan ..... •.... (1) ...... . ... .
•... . . • • \2) . .,........
"" " .. ... \3) . .. . ... . .. .
. • . • . . • • . (4.) . ........ .. . h . Rincian ju.m.lah perm.oho nan Prem.i c. Rmcian p euibagian. Premi d . Surat tagihan yan.g telah d itar1dasahkan e. Bu.kti p ehlnasan atau b"Likti penyetoran yang teiah · ditandas ahkan.
^Softcop y rin.cian jum1ah preu: U 2. I{ es.es.Ltaiat'l Data a. Surat Pernyataa n b. Rin.cian ju.m1ah pennohonan Premi c. Ru1cian pembagian Pre111. i d . Surat tagihan. yang te1ah. d itandasahkan e. Bukti p e1unasan a tau bukti penyetoran yang tel.ah d itandasah1IBn Softcopy ru1cian jumllah premi C . KE SIMPU LJ; N ada/tidak *} ada/ tid ak "I ada/ tid ak: *I ada/tid ak "} ada/ tid ak *) a:
da/ ticlak "l sesuai/ tid ak *I sesuai/tidak *l sesuai/ tid ak ; ; ,j sesuai/ tidak *I sesuai/ tidak *} sesuai/tidak "'i ................., ,...,. . ...... .. .................. ,.... ,. ...... . (5).... . .. ,. . • ,.... . .. . .......................... . ,...,........ .. . . *} co ret sa:
ah satu + ry r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) - 3 6 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Sekretariat Direktorat Jencleral Bea clan Cukai, Kantor Wilayah Bea clan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai, atau Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai yang mengajukan permohonan. Diisi nomor clan tanggal Surat Permohonan Premi. Diisi besarnya Premi yang cliajukan. Diisi pelanggaran kepabeanan clan/ atau cukai yang menjacli clasar pengajuan Premi sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (3) clan ayat (3a) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi, yakni:
sanksi aclministrasi berupa clencla;
sanksi piclana berupa clencla;
hasil lelang barang yang berasal clari tinclak piclana kepabeanan clan/ atau cukai;
cl. nilai atas barang yang menurut peraturan perunclang unclangan ticlak boleh clilelang, cliantaranya aclalah barang bukti berupa uang tunai clan/ atau instrumen pembayaran lain yang clisita oleh Penyiclik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jencleral Bea clan Cukai clari · tinclak piclana kepabeanan clan cukai clan clirampas berclasarkan putusan pengaclilan; clan e. sanksi aclministrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai clan/ atau instrumen pembayaran lain. Diisi kesimpulan clari penelitian. Diisi nama tempat penerbitan Risalah Penelitian Permohonan Premi. Diisi tanggal, bulan, clan tahun Risalah Penelitian Permohonan Premi. Diisi jabatan Pejabat Bea clan Cukai yang menanclatangani Risalah Penelitian Permohonan Premi. Diisi nama Pejabat Bea clan Cukai yang menanclatangani Risalah Penelitian Permohonan Premi. Diisi Nomor Incluk Pegawai (NIP) Pejabat Bea clan Cukai yang menanclatangani surat Risalah Penelitian Permohonan Premi. - 37 - D. FORMAT PENGEMBALIAN BERKAS PERMOHONAN PREMI KE ME NTERIAN KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA DIREKTORA.T JENDERAL BEA DAN CUK4.I DIRE KTORAT PENINDAKA.N DAN PE NYIDIKAN Non.J.or Lampiran H al .......... (1) . ........ . .
,.... . .. (3) . ........... Pengembalian B e.dras P ennoho: nan Premi Yth........ . . , . (4) .......... . . di .,........ . { 5 ʻ ' ......" '' .
....... (2) . ... . .. . .. . Sehubungan dengan telah di.;
mdang1rannya Peraturan M enteri K e;
: rningan i',"omor . . .. .... .. (6) ,........ . ten.tang.... . . , .. (7) . .........dan Peraturan Direk r .. u- Jendera1 Bea clan Cu: lrai No1-r1o:
..,...... (8)........ . . tentang.... ...... (9)........ . . , ctengan. .i.t'li disan: ip aiksn hal- hal s ebagfil b erikut: 1 . B erd asarkL': '.n. hasil p enehtian terhadap p ennoh.onan. Premi h i.: serta kelengkapan b erka.s p ennoho r; an s ebagailnana Saud ara · san1p.filkan 1nda1ui. surat J\0 111.or . .. . ... .. (1 0)........ .. ., terdapat kelnuangan data/dokumen/b erl<as p ermohonan seb agai b eri1n1t :
... ...... . . (1 1 ) . .. . .. . ... ; b . , , . , , ., . , . . d st . ......... 2 . Sehubungan dengan ha!. ternebut di atas, disrunpailc.."l n agar Saud ara dap at segera m.e1eng1rapi kekurngan data/dol-a: mien/berkas penuohonan Prenli dimaksud, D emikian c1 isamp ailran unhtlc cl .i.t11aldu1ni.
... .. . ... ( 1 3) . .. ' " '' ' " " Te111 busan: Sekret..m s Direkto: rat . Jend erall Bea dan Culrai f 0' r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Nomor ( 1 1) Nomor ( 1 2) Nomor ( 1 3) Nomor (14) - 3 8 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor surat pengembalian berkas permohonan Premi. Diisi tanggal surat pengembalian berkas permohonan Premi. Diisi jumlah lampiran. Diisi tujuan surat. Diisi kedudukan tujuan surat. Diisi nomor dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi. Diisi judul dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi. Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemberian Premi. Diisi judul dari Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemberian Premi. Diisi Nomor surat permohonan Premi yang dikembalikan. Diisi kekurangan jenis data/ dokumen/berkas permohonan Premi (berdasarkan hasil penelitian berkas permohonan) . Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat pengembalian berkas permohonan Premi. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat pengembalian berkas permohonan Premi. Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat pengembalian berkas permohonan Premi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI