MENTER! KEUANGAN REPUB-IK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUB-IK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMIZ. 05/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBELUM BARANG I JASA DITERIMA Menimbang Mengingat Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayara: 1 atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barangl Jasa Diterima; Peraturan Pemenntah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBELUM BARANG I JASA DITERIMA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank.
Perusahan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan/ a tau konsorsium yang memasarkan produk asuransi pada lini usa:
a suretyship.
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum danjatau konsorsium yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan penjaminan.
Penerima Jaminan (Obligee) adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjianjkontrak dengan penyedia barangjjasa pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Terjamin (PrincipaW adalah penyedia barangjjasa yang mengikatkan diri dengan Penerima J aminan (Obligee) dalam perjanjianjkontrak dan berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya sesua1 dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak.
Penjamin adalah pihak yang memberikan Jamlnan kepada Terjamin (PrincipaW atas kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjianjkontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.
Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan (Obligee) kepada Penjamin yang disebabkan karena Terjamin (PrincipaW tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan_perjanjian.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan yang diterbitkan/ dibuat oleh penyedia barang/ jasa yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara dalam hal penyedia barangjjasa -: idak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrakjperjanjianjbentuk perikatan lainnya.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organ1sas1 lini Kementerian NegarajLembaga atau unit organ1sas1 Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian NegarajLembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1 7. Jaminan Uang Muka adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat ( unconditionan yang diserahkan oleh penyedia barangjjasa kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barangjjasa sehubungan dengan pembayaran uang muka atas kontrakjperjanjian pengadaan barangjjasa pemerintah. 1 8. Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 1 00°/o (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari Bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barangjjasa tidak menyelesaikan pekerj aan yang telah dilakukan pembayarannya, maka Penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. 1 9. J aminan Pemeliharaan adalah J am1nan tertulis dari penerbit jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barangjjasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barangjjasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka Penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 2 1 Tahun 20 1 1 ten tang Otoritas Jasa Keuangan. - 5 - 2 1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara yang selanjutnya disebut KPKNL adalah instansi vertikal Diröktorat J enderal Kekayaan N egara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat J enderal Kekayaan N egara.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri 1n1 mengatur mengena1 tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang/ jasa diterima, yang dilakukan di dalam negeri, termasuk bentuk dan pengelolaan jaminan.
BAB III
JENIS KEGIATAN YANG DIBAYAR SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA DAN BENTUK JAMINAN
Bagian Kesatu
J enis Kegiatan
Pasal 3
Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ a tau jasa diterima.
Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dania tau jasa diterima dalam hal terdapat kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
Pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih >/ dahulu sebagaimana d: maksud pada ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang dan/ a tau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
Pasal 4
Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
pemberian uang muka kerja;
sewa menyewa;
jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko;
kontrak penyelenggaraan beasiswa;
pekerj aan pemeliharaan;
pemasangan atau penambahan daya listrik oleh perusahaan listrik : : 1egara;
pengadaan jurnal asing yang dibayarkan dengan uang persediaan; dan/atau
pengadaan barang/ jasa secara elektronik yang dibayarkan dengan uang persediaan.
Pembayaran sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pembayaran sewa atas:
tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan mesin; a tau b. jaringan/ akses untuk operasionalisasi piranti lunak, untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker.
Pekerjaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pekerjaan pemeliharaan yang merupakan masa uji coba danjatau pemeriksaan atas hasil pelaksanaan pekerjaan pokok, dan atas segala cacatfkerusakanjkekurangan yang terjadi selama masa terse but menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa.
Pengadaan jurnal asing yang dibayarkan dengan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan pengadaan barang/ j as a secara elektronik yang dibayarkan dengan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan dalam hal - 7 - penyedia barangjjasa mempersyaratkan pembayaran terlebih dahulu.
Pembayaran sebelum barang dan/ a tau jasa diterima juga dilakukan untuk tagihan pihak ketiga yang diajukan kepada KPPK pada akhir tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Bagian Kedua
Bentuk Jaminan
Pasal 5
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat berupa:
surat jaminan.;
SPKPBJ; atau
komitmen penyedia barangjjasa.
Bagian Ketiga
Surat Jaminan Paragraf 1 Syarat Umum
Pasal 6
Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diterbitkan oleh:
Bank;
Perusahaan Asurahsi; atau
Perusahaan Penjaminan (2) Surat jaminn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
menggunakan Bahasa Indonesia;
diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia;
masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerj aan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak;
masa pengajuan klaim oleh penerima jaminan atau kuasanya paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
masa pembayaran dari Penjamin kepada Penerima Jaminan (Obligee) paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari Penerima Jaminan atau kuasanya;
nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia barangjjasa;
isi surat jaminan paling sedikit harus memuat: 1 . nama dan alamat Penerima Jaminan (Obligee);
penyedia barangjjasa yang ditunjuk Terjamin (PrincipaW ;
hak Penjamin;
nama paket kontrak pekerjaan;
nilai surat jaminan dalam angka dan huruf;
kewajiban pihak Penjamin untuk mencairkan surat jaminan dengan segera kepada Penerima J aminan (Obligee);
masa berlaku surat jaminan;
dalam pembayaran klaim mengacu kepada Pasal 1 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1 831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
tandatangan Penjamin; dan
memuat klausula mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditionaW.
Dalam hal surat jaminan tidak ditulis dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, surat jaminan tersebut harus disertai dengan salinan dalam Bahasa Indonesia.
Klausula mudah dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit harus memenuhi kriteria se bagai beriku t:
jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/Klaim dan pernyataan wanprestasijpemutusan kontrak dari PPK;
dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin (Principaij terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan
Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan (Obligee) akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin (Principaij sesuai dengan perjanjian pokok.
Klausula tidak bersyarat (unconditionaij sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
dalam penyelesaian Klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee), namun cukup dengan surat pernyataan dari PPK bahwa telah terjadi pemutusan kontrak antara PPK dengan penyedia barang/ jasa dan/ a tau penyedia barang/ jasa wanprestasi;
dalam hal terdapat sengketa antara penyedia barangjjasa dengan Penjamin atau dengan PPK, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim;
dalam hal Penjamin mengasuransikan kembali jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asurans1, atau perusahaan penJamlnan lain (re-insurance/ contra guarantee), pelaksanaan penca1ran surat jaminan tidak menunggu proses penca1ran dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut;
Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran Klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh Penjamin agar pihak Terjamin (Principaij dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/ imbal jasa bel urn dipenuhi oleh Terjamin (Principaij;
dalam hal terdapat keberatan dari penyedia barangjjasa, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan
dalam surat jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa Penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin (Principaij maupun oleh Penerima Jaminan (Obligee).
Ketentuan bahwa surat jaminan telah memenuhi klausula mudah dicairkan dan tidak bersyarat dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam surat pernyataan yang diterbitkan oleh Penjamin sebagai lampiran dari surat jaminan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PPK harus menolak surat Jamlnan dalam hal tidak dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) . Paragraf 2 Syarat Khusus
Pasal 7
Surat Jamlnan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan surat jaminan dari Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat digunakan setelah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan tersebut telah dicatat produknya dan telah mendapatkan izin dari OJK. Paragraf 3 Penggunaan Surat Jaminan
Pasal 8
Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat digunakan sebagai Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan.
Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran menggunakan surat jaminan yang diterbitkan oleh Bank seoagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Dalam hal terdapat addendum kontrak/ perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, danjatau pekerjaan pemeliharaan, Jaminan Uang Muka danjatau Jaminan Pemeliharaan harus diganti/ diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/ a tau pekerjaan pemeliharaan terse but setelah adendum kontrak/ perjanjian.
Pasal 9
Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan oleh penjamin yang berada di wilayah kerja KPPN berkenaan.
Dalam hal tertentu, surat jaminan dapat diterbitkan oleh Penjamin yang berada di luar wilayah kerja KPPN berkenaan setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Per bendaharaan terkait. - 12 - Pasal 1 0 Surat Jamlnan untuk pembayaran atas pengadaan barangjjasa yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri baik untuk porsi rup.iah murn{ pendamping atau pors1 pinjamanjhibah luar neger1, sepanjang tidak diatur lain dalam naskah pinjamanjhibah luar negeri berkenaan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
SPKPBJ Pasal 1 1 SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Jaminan berupa SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b digunakan untuk kegiatan:
sewa menyewa yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
jasa asuransi dan/ a tau pengambil alih risiko yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
pemasangan atau penambahan daya listrik oleh perusahaan listrik negara.
Pasal 13
Penggunaan SPKPBJ untuk kegiatan Jasa asurans1 dan/atau perigambil alih risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 huruf b adalah pembayaran kegiatan jasa asuransi 1 pengam bil alih risiko un tuk:
pegawaijnonpegawai yang melaksanakan tugas tertentu dan/ a tau yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - 13 - b. memberikan perlindungan terhadap asetjbarang milik negara; dan / a tau c. penugasan tertentu dari pemerintah kepada Perusahaan Asuransi.
Kegiatan jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko untuk memberikan perlindungan terhadap asetjbarang milik negara se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengasuransian barang milik negara.
Khusus pembayaran Jasa asurans1 yang merupakan komponen dari biaya perjalanan dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjaJanan dinas.
Bagian Kelima
Komitmen Penyedia barangjjasa Pasal 1 4 (1) Jaminan berupa komitmen penyedia barangjjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c digunakan untuk kegiatan:
a. kontrak penyelenggaraan beasiswa kepada penyelenggara beasiswa yang tidak termasuk dalam skema bantuan pemerintah;
b. sewa menyewa dengan nilai sampa1 dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
c. jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko dengan nilai sampa1 dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
d. pengadaan jurnal as1ng yang dibayar dengan uang persediaan; dan
e. pengadaan barang/ jasa secara elektronik yang dibayar dengan uang persediaan.
(2) Dalam hal pembayaran kontrak penyelenggaraan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga dilaksanakan kepada penerima beasiswa, Jamlnan - 14 - pembayaran dilengkapi dengan komitmen dari penerima beasiswa tersebut.
(3) Pengajuan penggantian uang persediaan untuk pembayaran atas kegiatan pengadaan dengan uang persediaan sebagaimana dimaksud _pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dilakukan setelah jurnal asingjbarangjjasa diterima.
Bagian Keenam
Pencantuman Jaminan Dalam Kontrak Pasal 1 5 (1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan dalam perikatan yang berupa perjanjianjkontrak/ Surat Perjanjian pengadaan barangjjasa berkenaan. Kerja (SPK) (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , jaminan tidak perlu dicantumkan dalam perikatan yang berupa bukti pembelian, kuitansi, dan surat pesanan.
BAB IV
PENGUJIAN DAN PENATAUSAHAAN JAMINAN SERTA PENYELESAIAN TAGIHAN Pasal 1 6 (1) Jaminan yang berupa surat Jamlnan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf · a dan SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi lampiran dalam pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barang/ jasa kepacla PPK.
(2) Pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barangjjasa kepada PPK yang dilakukan berdasarkan jaminan berupa surat jaminan harus · disertai dengan surat pernyataan dari penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). - 1 5 - (3) Pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barangjjasa kepada PPK yang dilakukan berdasarkan jaminan berupa komitmen dari penyedia barangjjasa cukup melampirkan perjanjianjkontrak/SPK pengadaan barangjjasa · yang memuat komitmen penyedia barang/ j as a.
(4) Jaminan berupa komitmen dari penyedia barangjjasa sebagaimana 'dimaksud pada. ayat (3), ditatausahakan . dan diawasi oleh PPK. Pasal 1 7 Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 ayat (1) menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM. { 1) PPSPM melakukan keabsahan Jamlnan Pasal 1 7. Pasal 1 8 pengUJian atas keaslian dan sebagaimana dimaksud dalam (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bentuk jaminan berupa surat jaminan: 1 . konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
2. konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
b. bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/ jasa.
(3) Terhadap surat jaminan dan SPKPBJ yang telah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , PPSPM melakukan:
a. penyimpanan dan penatausahaan terhadap: 1 . asli Jaminan Uang Muka; 2 . asli Jaminan Pemeliharaan;
3. asli SPKPBJ; dan jatau 4. fotokopi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan - 16- b. penyampa1an kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap:
1. asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
2. fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/atau
3. fotokopi Jaminan Pemeliharaan.
(4) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang disampaikan oleh PPSPM kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 disertai dengan Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/ PPK kepada Kepala KPPN.
(5) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 ditatausahakan dan diawasi oleh KPPN.
Pasal 19
Asli Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a angka 1 dikembalikan oleh PPSPM kepada penyedia barangjjasa melalui KPA/PPK paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah uang muka telah diperhitungkan lunas dan/atau s1sa uang muka telah disetorkan ke kas negara.
Asli Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a angka 2 dikembalikan oleh PPSPM kepada penyedia barangjjasa melalui KPA/PPK paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berita acara tentang penyelesaian pekerjaan pemeliharaan dan/atau bukti penyetoran pengembalian ke kas negara diterima.
Asli Jaminan Pembayaran Akhir· Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dikembalikan kepada penyedia barangjjasa oleh KPPN melalui KPA/PPK paling lama 14 (empat belas) hari kerja _ setelah berita acara ten tang penyelesaian pekerjaan dan/ a tau bukti penyetoran pengembalian ke kas negara diterima. - 17-
Pasal 20
Tata cara pengujian dan penyelesaian tagihan, penerbitan SPP, SPM, dan Surat Perintah Pencairan Dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN. BABV TATA CARA PENYELESAIAN ATAS PEMUTUSAN KONTRAK/WANPRESTASI PEKERJAAN
Bagian Kesatu
Wanprestasi/Pemutusan Kontrak dan Klaim Jaminan
Pasal 21
Dalam hal terjadi wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak atas pengadaan barangjjasa, KPA/PPK menerbitkan:
surat pernyataan wanprestasi dan/ a tau pemutusan kontrak; dan
Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP).
Surat pernyataan wanprestasi dan/ a tau pemutusan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan pemutusan kontrak dalam perjanjianjkontrak/SPK pengadaan barangjjasa danjatau ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengena1 pengadaan barangjjasa pemerintah.
SPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat berdasarkan:
surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;dan b. hasil pemeriksaan ditandatangani oleh pengawas. pekerj aan yang telah PPK dan/ a tau konsultan (4) N ilai pen gem balian kepada negara yang tercan tum dalam SPNP adalah sebesar nilai bruto pembayaran yang telah =/ dibayarkan oleh negara namun belum ada prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi dan/ a tau pemutusan kontrak.
Nilai pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan piutang negara.
SPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesua:
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturar Menteri ini.
Pasal 22
KPA/PPK menyampaikan surat pernyataan wanprestasi danjatau pemutusan kontrak dan SPNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat dan Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) kepada penyedia barangjjasa sebagai penagihan pertama, dengan tembusan kepada Kepala KPPN mitra kerja dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) .
SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
Pasal 23
Berdasarkan Surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak, SPNP, dan SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penyedia barangjjasa melakukan pengembalian ke kas negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah SP3 diterbitkan oleh KPA/PPK.
Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyedia barang/ jasa tidak melakukan pengembalian ke kas negara, pengembalian kepada negara dilakukan melalui Klaim jaminan.
Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
jaminan berupa surat jaminan untuk pembayaran uang muka dan pekerjaan pemeliharaan yang - 19 - ditatausahakan dan diawasi oleh Satker, Klaimjpencairan jaminan dilakukan oleh KPA/PPK;
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang ditatausahakan dan diawasi oleh KPPN, Klaimjpencairan Jaminan dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK;
jaminan berupa SPKPBJ yang ditatausahakan dan diawasi oleh PPSPM, Klaim jaminan dilakukan oleh PPK;dan d. jaminan berupa komitmen penyedia barangjjasa yang di-: : atausahakan dan diawasi oleh PPK, Klaim jaminan dilakukan oleh PPK.
Bagian Kedua
Klaim Surat Jaminan oleh KPA/PPK
Pasal 24
KPA/PPK melakukan Klaim jaminan yang berada dalam penatausahaan dan pengawažannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a kepada Penjamin sebagai penagihan kedua, dengan tembusan kepada Kepala KPPN.
Penjamin melakukan penca1ran Jamlnan dan pengembalian ke kas negara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya penagihan kedua.
Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penjamin tidak bersedia melakukan penca1ran Jamlnan dan pengembalian ke kas negara, KPA/PPK mengajukan Klaim melalui Kantor Pusat Penjamin se bagai penagihan ketiga.
Berdasarkan penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pusat Penjamin memerintahkan Penjamin untuk melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara paling lama 14 - 20 - (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga diterima oleh Kantor Pusat Penjamin.
Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penjamin tidak bersedia melakukan pencairan Jamlnan dan pengembalian ke kas negara, KPA menyampaikan adanya kegagalan Klaim/pencairan jaminan kepada Kepala KPPN.
Bagian Ketiga
Klaim Surat Jaminan oleh KPPN
Pasal 25
Dalam pelaksanaan Klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran oleh Kepala KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, KPA/PPK menyampaikan suratjdokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat dan surat permintaan pencairan/ Klaim.kepada Kepala KPPN.
Berdasarkan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang ditatausahakan dan diawasinya, Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK untuk melakukan Klaim, serta suratj dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterimanya, Kepala KPPN melakukan Klaim jaminan yang berada dalam penatausahaan dan pengawasannya kepada Penjamin sebagai penagihan kedua.
Penjamin melakukan penca1ran Jamlnan dan pengembalian ke kas negara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya penagihan kedua.
Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penjamin tidak melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara, Kepala KPPN mengajukan klaim melalui Kantor Pusat Penjamin </ - 21 - sebagai penagihan ketiga, dengan tembusan kepada Direktur ·Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas N egara.
Berdasarkan penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , Kantor Pusat Penjamin memerintahkan Penjamin untuk melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga diterima oleh Kantor Pusat Penjamin.
Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Penjamin tidak melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara, Kepala KPPN menyampaikan pemberitahuan kegagalan Klaim/ pencairan ja: ninan kepada KPA/PPK dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga terkait.
Surat permintaan pencairanjklaim Jamlnan kepada Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang .merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Klaim oleh KPA/PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a dan/atau Klaim oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, dilakukan sebelum berakhirnya masa Klaim sebagaimana diatur dalam surat jaminan berkenaan.
Bagian Keempat
Tindak Lanjut Pelaksanaan Klaim Surat Jaminan
Pasal 27
KPA memberitahukan kepada penyedia barangjjasa dengan tembusan kepada BPK, BPKP dan APIP, atas:
kegagalan Klaimjpencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) ; a tau b. pemberitahuan kegagalan klaimjpencairan jaminan dari Kepala KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) .
Pemberitahuan kepada penyedia barang/ jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan SP3 sebagai penagihan keempat.
Penyedia barang/ jasa wajib melakukan penca1ran jaminan dan pengembalian ke kas negara paling lama 9 0 (sembilan puluh) hari kalender sejak SP3/penagihan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
Dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya SP3/penagihan keempat dari KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyedia barang/ jasa tidak melakukan penyetoran ke kas negara, KPA rnenyerahkan pengurusan piutang negara kepada PUPN rnelalui KPKNL seternpat dengan ternbusan kepada KPPN.
Tata cara penyerahan pengurusan piutang negara se bagairnana dirnaksud pad a ayat (4) berpedornan pad a ketentuan peraturan perundang- undangan yang rnengatur mengenai pengurusan piutang negara.
Pasal 28
Dalarn hal terjadi kegagalan Klaim jaminan yang disebabkan oleh:
pengajuan Klairn jarninan rnelewati rnasa Klairn yang ditetapkan dalarn surat jarninan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 26; dan / a tau b. masa berlaku jaminan sudah lewat karena tidak dilakukan perpanjangan masa berlaku jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) , penyedia barangjjasa harus menyetorkan seluruh piutang negara yang menjadi kewajibanny
Penyelesaian pengurusan piutang negara pada penyedia barangjjasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan sepenuhnya oleh KPA/PPK.
Kerugian negara yang timbul akibat tidak tertagihnya piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tuntutan gan ti kerugian negara.
Pasal 29
Kepala KPPN melaporkan daftar nama Penerbit Jaminan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan, atas:
pemberitahuan kegagalan Klaimjpencairan jaminan dari KPA/PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) ; atau
kegagalan Klaim/pencairan jaminan yang dilakukan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar nama Penjamin yang wanprestasi dan/atau menolak melakukan penca1ran Jamlnan dan pengembalian ke kas negara beserta nilai uang yang masih belum dikembalikan kepada negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan menyampaikan daftar Penjamin yang wanprestasi dan/ a tau menolak melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara kepada OJK sebagai baha: 1 evaluasi dan pembinaan oleh OJK.
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan mencantumkan daftar nama Penjamin yang wanprestasi dan/ a tau menolak melakukan - 24 - penca1ran jaminan dan pengembalian ke kas negara dalam daftar nama Penjamin yang telah memperoleh ijin dan/ a tau mencatatkan produknya di OJK yang secara periodik diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan daftar dari OJK.
Pasal 30
KPPN dilarang menerima surat jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang wanprestasi dan/atau menolak melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) sampai dengan Penjamin melunasi seluruh kewajiban pengembalian ke kas negara.
KPPN segera menyampaikan informasi melalui laman resm1 KPPN dan/atau surat pemberitahuan kepada seluruh Satker yang berada dalam wilayah kerjanya untuk tidak menggunakan surat Jamlnan yang diterbitkan oleh Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1),, dalam hal Penjamin yang wanprestasi dan/ a tau menola,k melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara disebabkan oleh keterlambatan penyampa1an Klaim dari Penerima Jaminan (Obligee) danjaſau pelanggaran terhadap ketentuan Klaim oleh Penerima Jaminan (Obligee).
Bagian Kelima
Klaim SPKPBJ dan Komitmen Penyedia Barang/Jasa
Pasal 31
PPK melakukan Klaim Jam1nan yang berada dalam penatausahaan dan pengawasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c dan huruf d kepada penyedia barangjjasa sebagai penagihan kedua.
Penyedia barangjjasa melakukan pengembalian ke kas negara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya penagihan kedua.
Dalam hal sampai dengan waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyedia barang/ jasa tidak bersedia melakukan pengembalian ke kas negara, PPK menyampaikan penagihan ketiga kepada penyedia barangjjasa dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Penyedia barangjjasa melakukan pengembalian ke kas negara paling lama 90 ( sembilan puluh) hari kalender sejak penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
Dalam hal sampai dengan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya penagihan ketiga dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penyedia barangjjasa tidak melakukan penyetoran pengembalian ke kas negara, KPA menyerahkan pengurusan piutang negara berdasarkan penetapan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat kepada PUPN melalui KPKNL setempat dengan tembusan kepada KPPN.
Tata cara penyerahan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengurusan piutang negara.
Dikecualikan dari ayat (5), untuk pembayaran yang dokumen perikatannya berupa bukti pembelian, kuitansi, dan surat pesanan.
Penyelesaian pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diupayakan sepenuhnya oleh PPK.
Bagian Keenam
Pengembalian Ke Kas Negara
Pasal 32
Pengembalian ke kas negara oleh penyedia barangjjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat , Pasal 27 ayat (3) , Pasal 31 ayat (2) , dan Pasal 31 ayat (4) , danjatau oleh Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (4) , disetorkan ke kas negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Setoran pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai:
pengembalian belanja dengan menggunakan kode akun belanja yang bersangkutan untuk penyetoran yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan; atau
penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu (akun 42395x) untuk penyetoran yang dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Bukti penerimaan negara atas penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA.
Berdasarkan setoran pengembalian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, KPA dan l{PPN melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA.
Pasal 33
Dalam hal terdapat kele bihan penyetoran atas pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat , penyedia barang/ jasa dapat meminta pengembalian ƀepada KPA .
Berdasarkan permintaan pengembalian oleh penyedia barang/ j as a se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) , KPA mengajukan permintaan pengembalian atas kele bihan setoran kepada KPPN.
Penyelesaian kelebihan atas permintaan penyetoran yang pengembalian dibukukan untuk sebagai (4) - 27- pengembalian belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan se bagai beriku t:
untuk permintaan pengembalian dilakukan pada tahun anggaran bersangkutan, pembayaran pengembalian dilakukan mengikuti mekanisme pengembalian belanja; atau
untuk permintaan pengembalian dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, pembayaran pengembalian dilakukan dengan membebani Sisa Anggaran Lebih (SAL) . Penyelesaian atas permintaan pengembalian untuk kele bihan penyetoran yang dibukukan sebagai penenmaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu (akun 42395x) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk permintaan pengembalian dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran pengembalian dibukukan sebagai pengurang penenmaan negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya; dan
untuk permintaan pengembalian dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, pembayaran pengembalian dilakukan dengan membebani Sisa Anggaran Lebih (SAL) .
Pasal 34
Pengembalian atas kelebihan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme pengembalian belanja setelah KPA dan KPPN melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) .
Tata cara penga Juan dan pembayaran kelebihan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan / yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Tata cara pengajuan dan pembayaran pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
BAB VI
SANKS I
Pasal 35
Kepada penyedia barangjjasa yang terbukti melakukan wanprestasi dan tidak melakukan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengena1 pengadaan barangjjasa pemerintah.
Khusus untuk pembayaran uang muka, kepada penyedia barangjjasa yang terbukti melakukan wanprestasi dan tidak melakukan penca1ran Jaminan dan/atau pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) , selain sanksi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dikenakan sanksi beru pa tidak dapat diberikan uang muka untuk proses pengadaan barang/ j as a yang diiku tiny a.
BAB VII
KETENTUAN LAIN- LAIN
Pasal 36
Pembayaran sebelum barang danjatau Jasa diterima atas kegiatan sewa menyewa, Jasa asuransi dan/ a tau pengambil alih risiko, dan kon trak penyelenggaraan beasiswa berdasarkan kontrakjperjanjian yang memiliki jangka waktu melebihi batas 1 (satu) tahun anggaran dapat membebani ; / Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dalam 1 (satu) tahun anggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan tentang surat Jaminan Uang Muka dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 /PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita : 'Tegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Khusus ketentuan mengenai:
bentuk dan penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ;
penatauscLJ.aan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3) ; dan
Klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, Pasal 25, dan Pasal 26, mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri 1n1 diundangkan.