Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ruang Lingkup
Mengatur pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Definisi dan Istilah
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, Kejaksaan, KPK, Oditurat, Pengelola Barang, Pengurus Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi, serta berbagai istilah terkait pengelolaan BMN.
Tugas dan Wewenang
Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Pengelolaan Barang Gratifikasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup