Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
Mengatur pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
-
Definisi dan Istilah
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, Kejaksaan, KPK, Oditurat, Pengelola Barang, Pengurus Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi, serta berbagai istilah terkait pengelolaan BMN.
-
Tugas dan Wewenang
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara bertugas mengelola BMN dari barang rampasan dan gratifikasi, termasuk penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, dan penghapusan.
- Pelimpahan tugas dan wewenang kepada Direktur Jenderal dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dengan batasan nilai wajar barang.
- Kejaksaan, KPK, dan Oditurat bertugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara dan/atau Barang Gratifikasi dengan kewenangan penatausahaan, pengamanan, dan pengajuan usulan pengelolaan kepada Menteri.
-
Pengelolaan Barang Rampasan Negara
- Penyelesaian melalui pengurusan dan pengelolaan.
- Penjualan dilakukan melalui lelang, kecuali untuk barang dengan nilai wajar tertentu atau saham perusahaan terbuka.
- Pengelolaan non-penjualan meliputi penetapan status penggunaan, pemindahtanganan (hibah), pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan.
- Mekanisme usulan dan persetujuan pengelolaan diatur secara rinci, termasuk penelitian dokumen dan lapangan oleh Pengelola Barang.
- Pengelolaan khusus untuk barang rampasan berupa saham dan kompensasi uang pengganti.
- Penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Publik untuk menentukan nilai wajar sebagai dasar penetapan nilai limit lelang.
- Penyimpanan dokumen legalitas dan pelaporan secara semesteran dan tahunan kepada Menteri.
-
Pengelolaan Barang Gratifikasi
- Penyerahan barang gratifikasi dari KPK kepada Menteri paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan status milik negara.
- Pengelolaan meliputi penetapan status penggunaan, penjualan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan.
- Penetapan status penggunaan dilakukan berdasarkan permohonan kementerian/lembaga dan penelitian oleh Direktur.
- Penjualan dilakukan melalui lelang dengan penilaian nilai wajar sebagai dasar penetapan nilai limit.
- Hibah diberikan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah/desa.
- Pemusnahan dilakukan jika barang tidak dapat dijual, digunakan, atau dihibahkan, dengan tahapan penelitian dan keputusan pengelola barang.
- Penghapusan dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengelola barang karena berbagai sebab seperti penjualan, penggunaan, hibah, atau pemusnahan.
- Penatausahaan berupa pencatatan dan pelaporan secara manual atau sistem aplikasi pendukung.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Usulan peruntukan barang rampasan dan gratifikasi yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses berdasarkan peraturan ini.
- Persetujuan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku namun belum ditindaklanjuti diproses berdasarkan peraturan sebelumnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.