Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020 ditetapkan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia (SDM) pada Unit Organisasi Non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Manajemen SDM bagi PNS dan PPPK pada Unit Non Eselon yang Bertanggung Jawab Melalui Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Manajemen SDM bagi PPPK
Manajemen SDM pada Unit Non Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan
Pengelolaan Data Kepegawaian
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup