Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020 ditetapkan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia (SDM) pada Unit Organisasi Non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Unit Organisasi Non Eselon adalah unit di bawah Menteri Keuangan tanpa eselonisasi.
- Manajemen SDM mencakup pengelolaan pegawai agar profesional, beretika, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
- Unit non Eselon terdiri dari yang bertanggung jawab melalui Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
-
Manajemen SDM bagi PNS dan PPPK pada Unit Non Eselon yang Bertanggung Jawab Melalui Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
- Meliputi penyusunan kebutuhan, pangkat dan jabatan, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi dan karier, pola karier, penghargaan, kode etik dan disiplin, pemberhentian, penggajian, jaminan pensiun, perlindungan, cuti dan perizinan.
- Penetapan jabatan dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan.
- Penempatan PNS maksimal 3 tahun dengan perpanjangan 2 tahun.
- Penilaian kompetensi wajib dilakukan dan hasilnya digunakan dalam manajemen talenta.
- Pengembangan kompetensi dan karier dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan dapat melibatkan tugas belajar.
- Penghargaan diberikan atas prestasi dan pengabdian sesuai peraturan.
- Kode etik, perilaku, dan disiplin ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemberhentian dari jabatan dapat karena masa penempatan habis, pengunduran diri, cuti di luar tanggungan negara, penugasan di luar jabatan, atau pensiun.
- Penggajian, tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan diberikan sesuai peraturan.
- Cuti dan perizinan diatur sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
-
Manajemen SDM bagi PPPK
- Meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, pengembangan kompetensi, penghargaan, kode etik dan disiplin, pemutusan hubungan kerja, perlindungan, serta cuti dan perizinan.
- Pelaksanaan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait PPPK.
-
Manajemen SDM pada Unit Non Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan
- Meliputi manajemen SDM bagi PNS (Kemenkeu dan non Kemenkeu) dan PPPK dengan ruang lingkup yang sama seperti pada unit yang bertanggung jawab melalui Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Pelaksanaan dilakukan oleh Unit Asal dan/atau Unit non Eselon berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro SDM.
-
Pengelolaan Data Kepegawaian
- Unit non Eselon wajib mengelola data kepegawaian yang akurat dan mutakhir melalui Human Resource Information System (HRIS).
- Pengelolaan data dilakukan oleh Unit Kerja Pembina/Instansi Asal/Unit Asal berkoordinasi dengan Biro SDM.
-
Ketentuan Lain
- Penyelenggara negara di Unit non Eselon wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Peraturan ini tidak berlaku untuk perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
-
Ketentuan Peralihan
- Ketentuan manajemen SDM bagi PNS non Kemenkeu berlaku sampai penyesuaian status kepegawaian selesai.
- Masa penempatan PNS sebelum peraturan ini tetap diperhitungkan.
- Penyesuaian status kepegawaian dan pengangkatan jabatan dapat dilakukan sesuai peraturan ini.
- Pegawai non PNS tetap mengacu pada ketentuan manajemen SDM yang berlaku.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Oktober 2020.