Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 yang mengatur tata cara pengelolaan rekening khusus dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan rekening khusus terkait penampungan dan pengelolaan hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang digunakan dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Penyesuaian Istilah
- Penempatan Dana adalah kegiatan pemerintah menempatkan dana pada bank umum dengan bunga tertentu.
- Surat Berharga Negara (SBN) mencakup Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
- Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rekening milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN terkait penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
-
Pembukaan Rekening Khusus
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengajukan permintaan pembukaan rekening khusus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Rekening khusus dibuka di Bank Indonesia.
-
Penerimaan Kas pada Rekening Khusus
- Meliputi pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan rekening giro bank umum di Bank Indonesia.
- Pemindahbukuan dari rekening giro bank umum merupakan pengembalian dana atas Penempatan Dana, baik saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo.
-
Pengeluaran Kas pada Rekening Khusus
- Meliputi pemindahbukuan dana ke RKUN, rekening giro bank umum di Bank Indonesia, dan penutupan rekening khusus.
- Pengeluaran untuk penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional dilakukan melalui pemindahbukuan ke RKUN.
- Pemindahbukuan ke rekening giro bank umum dilakukan dalam rangka Penempatan Dana sesuai dengan peraturan terkait penempatan dana dalam program pemulihan ekonomi nasional.
- Saat penutupan rekening khusus, seluruh saldo dipindahbukukan ke RKUN.
-
Ketentuan Peralihan
- Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods serta Non-Public Goods yang telah dibuka sebelum peraturan ini berlaku menjadi bagian dari Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sesuai ketentuan baru.
-
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 26 Oktober 2021.