Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan usulan perubahan tarif layanan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan serta hasil kajian tim penilai. Tujuannya adalah menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Pengaturan Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif