Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan usulan perubahan tarif layanan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan serta hasil kajian tim penilai. Tujuannya adalah menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan berdasarkan kelas (kelas III, II, I, VIP/VVIP) meliputi akomodasi, visite rawat inap, dan tindakan rawat inap.
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas meliputi rawat intensif, instalasi gawat darurat, rawat jalan, tindakan keperawatan, tindakan medis operatif dan non operatif, penunjang medis, rehabilitasi medis, forensik klinik dan medikolegal, instalasi graha eksekutif, penggunaan lahan/ruangan/peralatan, sarana transportasi, bimbingan/pendidikan/penelitian, instalasi sanitasi/jasa boga/penatu/pemeliharaan, pusat sterilisasi, dan penjualan produk sampingan dan pesanan.
- Tarif farmasi dan optik dengan ketentuan harga maksimal dan perhitungan biaya.
-
Penetapan Tarif
- Tarif kelas II ditetapkan sebagai tarif dasar, dengan kelas III paling tinggi 95% dari kelas II, kelas I paling rendah 110%, dan VIP/VVIP paling rendah 120% dari kelas II.
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif instalasi graha eksekutif dapat dikenakan sampai 150% lebih tinggi dari tarif rawat jalan dan tindakan terkait.
- Tarif penggunaan fasilitas dan layanan lainnya dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Tarif penjualan produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan.
-
Pengaturan Khusus
- Tarif untuk warga negara asing minimal 110% dari tarif layanan umum.
- Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, misalnya korban bencana, korban kriminal tanpa identitas, masyarakat miskin, dan kegiatan sosial, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.
- Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar.
- Kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan pengguna jasa dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2014.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan).
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas, termasuk rincian tarif untuk berbagai jenis layanan medis, tindakan, penunjang, dan rehabilitasi dengan rentang tarif yang ditetapkan.