Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP guna menjamin pelaksanaan program secara efektif dan akuntabel.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penyediaan dan Penganggaran Dana Awal
Pencairan Dana Awal
Penyediaan dan Pencairan Dana Iuran Peserta
Penggunaan Dana Program
Laporan dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme administrasi, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana program JKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.