Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP guna menjamin pelaksanaan program secara efektif dan akuntabel.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- Dana Awal adalah modal awal pemerintah dari APBN untuk pendanaan program JKP.
- Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar pemerintah dari APBN.
- Akumulasi Iuran adalah akumulasi iuran peserta dan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
- Dana Program adalah gabungan Dana Awal, Akumulasi Iuran, hasil pengelolaan dana, dan sumber sah lainnya.
- BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program JKP.
-
Penyediaan dan Penganggaran Dana Awal
- Dana Awal dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999.08).
- BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan rencana penggunaan Dana Awal kepada KPA BUN.
- Pengajuan, penelaahan, dan persetujuan penggunaan Dana Awal dilakukan oleh KPA BUN dan Menteri Keuangan.
- Penyaluran Dana Awal dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
-
Pencairan Dana Awal
- Pencairan dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan dokumen pendukung seperti kuitansi dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
- Keterlambatan pencairan akibat proses administrasi menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
-
Penyediaan dan Pencairan Dana Iuran Peserta
- BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kebutuhan dana iuran peserta kepada Menteri Ketenagakerjaan, yang kemudian diajukan ke Menteri Keuangan.
- Pencairan dana iuran peserta dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan dan perhitungan rekomposisi iuran.
- Proses pencairan mengikuti mekanisme pengajuan tagihan, pengujian, dan penerbitan SPP-LS dan SPM-LS.
- Rekonsiliasi dana iuran peserta dilakukan setiap triwulan untuk menyesuaikan kelebihan atau kekurangan pembayaran.
-
Penggunaan Dana Program
- Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan pengelolaan aset jaminan sosial.
- Hasil pengembangan digunakan untuk membayar manfaat program JKP berupa uang tunai dan pelatihan kerja.
- Biaya pelatihan kerja ditetapkan maksimal Rp1.000.000 per peserta dan dapat ditinjau kembali.
- Dalam keadaan darurat, Dana Awal dapat digunakan untuk membiayai manfaat program dengan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Laporan dan Pertanggungjawaban
- BPJS Ketenagakerjaan wajib membuat dan menyampaikan laporan penggunaan Dana Program kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan.
- Penggunaan dan pengelolaan Dana Program diaudit oleh auditor independen dan hasil audit disampaikan kepada pihak terkait.
-
Ketentuan Lain
- Dana Iuran Peserta tahun 2021 berasal dari BA 999.08 dalam APBN Tahun Anggaran 2021.
- Tagihan dana iuran peserta tahun 2021 dapat diajukan sekaligus mulai Februari 2021.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Berisi format-format dokumen resmi seperti rencana penggunaan Dana Awal, kuitansi tagihan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, daftar perhitungan dana iuran peserta, dan berita acara hasil rekonsiliasi pencairan dana iuran peserta.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme administrasi, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana program JKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.