Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.