Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/PMK.04/2020 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di sektor industri alat pelindung diri, obat-obatan, dan alat kesehatan yang sudah dapat diproduksi dalam negeri serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan fasilitas impor terkait penanganan pandemi.
Pokok Pengaturan
-
Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
- Pemberian fasilitas atas impor barang yang digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk alat pelindung diri, obat-obatan, dan alat kesehatan tertentu.
- Penyempurnaan ketentuan sebelumnya untuk mempercepat dan mempermudah proses pemberian fasilitas tersebut.
-
Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas
- Produk test kit dan reagent laboratorium seperti reagent PCR untuk uji COVID-19 dan media kultur untuk swab test.
- Obat jadi seperti Tocilizumab, Anakinra, Intravenous Immunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Heparin, Favipiravir, Remdesivir, Insulin, Lopinavir + Ritonavir.
- Peralatan medis seperti termometer digital dan infrared, ventilator, alcohol swab, alat pemindai suhu tubuh, alat uji laboratorium in vitro, syringe, infusion pump, respirator, dan inkubator bayi portabel.
- Alat pelindung diri (APD) seperti masker respirator N95.
-
Ketentuan Peralihan
- Permohonan fasilitas yang sudah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan pabean sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya.
-
Dasar Hukum
- Mengacu pada berbagai undang-undang terkait perpajakan, kepabeanan, cukai, serta kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19.
-
Pemberlakuan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Oktober 2020.
-
Lampiran
- Daftar lengkap jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.