Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/PMK.04/2020 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di sektor industri alat pelindung diri, obat-obatan, dan alat kesehatan yang sudah dapat diproduksi dalam negeri serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan fasilitas impor terkait penanganan pandemi.
Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas
Ketentuan Peralihan
Dasar Hukum
Pemberlakuan
Lampiran