Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan15/KMK.01/1996 tentang Pengawasan Pemuatan Ke Sarana Pengangkut oleh Djbc atas Ekspor Crude Palm Oil (Cpo), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (Rbd Po), Crude Olein dan Refined Bleached Deodori- Zed Olein (Rbd Olein) yang Tidak Mendapat Fasilita Bapeksta Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.