Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
15/PMK.02/2016 - Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016. | JDIH Kementerian Keuangan
12 Apr 2016
Diubah dengan 62/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.02/2016 Tentang· Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016.