Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 serta penyesuaian tata cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM agar sesuai dengan kondisi terkini.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Tata Cara Permohonan SKB PPnBM:
- Permohonan SKB PPnBM diajukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti invoice, kontrak pembelian, izin usaha, dan sertifikat standar sesuai jenis BKP.
- Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk tidak memiliki utang pajak (kecuali ada izin penundaan) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Masa PPN sesuai ketentuan.
- Apabila laman DJP tidak dapat diakses, permohonan dapat diajukan secara manual ke kantor pelayanan pajak.
-
Penelitian dan Verifikasi Permohonan:
- DJP dapat melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Jika dokumen tidak lengkap, DJP dapat meminta kelengkapan dalam waktu 14 hari kerja.
-
Penerbitan, Penggantian, dan Pembatalan SKB PPnBM:
- SKB PPnBM diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan lengkap.
- Penggantian SKB PPnBM dapat dilakukan jika terdapat kesalahan tulis atau hitung, dengan prosedur permohonan yang sama.
- Pembatalan SKB PPnBM dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak berhak memperoleh SKB, tidak melengkapi dokumen, atau hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
- Wajib Pajak wajib membayar PPnBM dan/atau PPN yang kurang dibayar jika SKB dibatalkan, termasuk sanksi administrasi jika terlambat.
-
Delegasi Kewenangan:
- Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan penerbitan SKB PPnBM, surat permintaan kelengkapan dokumen, SKB pengganti, surat penolakan, dan surat pembatalan kepada kepala kantor pelayanan pajak.
-
Penyesuaian Daftar Barang Kena Pajak Mewah:
- Lampiran I dan II diubah untuk menyesuaikan jenis BKP yang dikenai PPnBM, termasuk tarif PPnBM yang berlaku (20%, 40%, 50%, dan 75%) untuk kelompok barang seperti hunian mewah, pesawat udara, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.
-
Ketentuan Peralihan:
- Ketentuan baru berlaku mulai Masa Pajak April 2022.
- SKB PPnBM yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan lama tetap sah.
- Faktur Pajak dan dokumen terkait yang dibuat sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku.
- Permohonan SKB PPnBM yang belum selesai diproses tetap diselesaikan sesuai peraturan lama.
-
Format dan Contoh Dokumen:
- Disediakan contoh format surat permintaan kelengkapan dokumen, permohonan SKB PPnBM, SKB PPnBM, surat penolakan permohonan, permohonan penggantian SKB, SKB pengganti, surat pembatalan SKB, permohonan pengembalian PPnBM, dan surat penolakan pengembalian PPnBM.
- Petunjuk pengisian setiap format surat juga disediakan untuk memudahkan pelaksanaan administrasi.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme permohonan, penerbitan, penggantian, pembatalan SKB PPnBM, serta daftar jenis barang kena pajak mewah dan tata cara administrasi terkait untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran pelaksanaan pajak penjualan atas barang mewah selain kendaraan bermotor.