Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 serta penyesuaian tata cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM agar sesuai dengan kondisi terkini.
Perubahan Tata Cara Permohonan SKB PPnBM:
Penelitian dan Verifikasi Permohonan:
Penerbitan, Penggantian, dan Pembatalan SKB PPnBM:
Delegasi Kewenangan:
Penyesuaian Daftar Barang Kena Pajak Mewah:
Ketentuan Peralihan:
Format dan Contoh Dokumen:
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme permohonan, penerbitan, penggantian, pembatalan SKB PPnBM, serta daftar jenis barang kena pajak mewah dan tata cara administrasi terkait untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran pelaksanaan pajak penjualan atas barang mewah selain kendaraan bermotor.