bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Perdais adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Penguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Dana Keistimewaan DIY yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Bagian dari Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang ditandatangi oleh Gubernur DIY atau Pejabat yang diberi kuasa yang menyatakan bahwa Gubernur DIY atau Pejabat yang diberi kuasa bertanggung jawab secara formal dan material atas kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN
Pasal 2
Dalam rangka pengelolaan Dana Keistimewaan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Pasal 3
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun RKA BUN Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA BUN Dana Keistimewaan yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.
KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar;
menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD;
menyusun DIPA BUN TKDD;
menyusun Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah atas DIPA BUN TKDD;
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKDD;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKDD;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; dan
melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKDD.
Pasal 4
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Keistimewaan oleh Pemerintah Daerah DIY.
BAB III
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
Pasal 5
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait paling lambat minggu pertama bulan Februari.
Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Kerangka Acuan Kegiatan yang disusun dengan berpedoman pada Perdais, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran dan hasil yang terukur.
Pasal 6
Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah DIY melakukan penilaian kelayakan program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penilaian kelayakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional;
kesesuaian antara usulan dengan Perdais;
kewajaran nilai program dan kegiatan;
asas efisiensi dan efektivitas; dan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan.
Hasil penilaian kelayakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
Pasal 7
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan.
Pengajuan usulan dan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan:
perkembangan Dana Keistimewaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
arah kebijakan Dana Keistimewaan;
berita acara penilaian kelayakan program dan kegiatan; dan/atau
kemampuan keuangan negara.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
Dalam hal Gubernur DIY tidak mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pagu Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 8
Dalam hal Gubernur DIY mengajukan perubahan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum alokasi Dana Keistimewaan ditetapkan dalam APBN, mekanisme penilaian perubahan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan pagu Dana Keistimewaan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan alokasi Dana Keistimewaan.
Berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Keistimewaan melalui portal ( website ) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 10
Dalam hal usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dan Pasal 8 berbeda dengan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur DIY melakukan penyesuaian program dan kegiatan Dana Keistimewaan sesuai dengan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam APBN.
Mekanisme penyesuaian program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Pasal 11
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan atas program dan kegiatan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan atas program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil penilaian atas usulan perubahan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya usulan perubahan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Paragraf 1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 12
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyampaikan Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan dengan lengkap dan benar.
Hasil reviu atas Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKDD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 13
KPA BUN Penyaluran TKDD dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10).
Penyusunan perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Paragaraf 2 Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana
Pasal 14
KPA BUN Penyaluran TKDD menetapkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10) dan Pasal 13 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
KPA BUN Penyaluran TKDD menyampaikan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Bagian Kedua
Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah
Pasal 15
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
tahap I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret;
tahap II sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan April dan paling lambat bulan September; dan
tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Oktober dan paling lambat bulan Desember.
Pasal 16
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I disertai dengan:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
rencana penggunaan Dana Keistimewaan Tahap I;
laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan Januari dan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap II disertai dengan:
SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
rencana penggunaan Dana Keistimewaan tahap II;
laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi; dan
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan Maret dan paling lambat minggu kedua bulan September.
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap III disertai dengan:
SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
rencana penggunaan Dana Keistimewaan tahap III;
laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi; dan
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan September dan paling lambat minggu keempat bulan November.
Dalam hal surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa, penyampaian surat permintaan penyaluran disertai dengan surat kuasa.
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan realisasi penyerapan paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari Dana Keistimewaan yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan pencapaian kinerja paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari kumulatif keluaran kegiatan Dana Keistimewaan.
Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat permintaan penyaluran tahap I, tahap II, atau tahap III sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, atau tahap III tidak disalurkan.
Pasal 17
Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf d diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf c dan ayat (3) huruf c diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir, tahap I, dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf d, dan ayat huruf d diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
Pasal 18
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan lembar konfirmasi transfer Dana Keistimewaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Dana Keistimewaan diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 19
Dana Keistimewaan yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dengan penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
Gubernur DIY dapat menggunakan sebagian sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan:
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dilampiri dengan:
laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya telah diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY; dan
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersifat mendesak serta merupakan kewenangan keistimewaan yang telah direncanakan untuk dibiayai pada tahun anggaran berikutnya dari Dana Keistimewaan.
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lambat sebelum penyampaian surat permintaan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Pasal 20
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja atas pencapaian keluaran terhadap penyelenggaraan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
BAB V
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Pasal 21
KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pengelolaan Dana Keistimewaan tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Laporan keuangan pengelolaan Dana Keistimewaan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dalam laporan keuangan tingkat KPA atas pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun laporan keuangan BA BUN TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Ketentuan mengenai:
format SPTJM, rencana penggunaan Dana Keistimewaan, laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan, dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan
format lembar konfirmasi transfer Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai verifikasi laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan untuk penyaluran Dana Keistimewaan DIY tahap I Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1680), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA