MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 150 /PMK.05/2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, clan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil clan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, clan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia clan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil clan Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 127);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, clan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12 8 ); Menetapkan MENTER! KEUANGAN 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksana an Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, besaran pensiun pokok adalah sebagai berikut:
Pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/ dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudany
P ensiun pokok purnawirawan, warakawuri/ duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/ duda, tunjangan anak yatim/ piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Penyesuaian pensiun pokok dengan menggunakan be saran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan keputusan oleh Pejabat yang berwenang. MENTERI KEUANGAN (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat adalah:
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/ dudanya;
Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Pembayaran pensiun pokok kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/ dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada bulan Juli 2015 dilaksanakan dengan menggunakan besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok sejak Bulan Januari 2015 dapat dilaksanakan setelah pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses dalam Daftar Pembayaran (Dapem) pensiun bulanan/ induk.
Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
Dapem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan daftar nominatif yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pens1un.
Dalam hal pembayaran pensiun dengan menggunakan besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2015, maka pembayaran pensiun pada bulan Agustus 2015 harus sudah menggunakan besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. MENTERIKEUANGAN
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 20 15 BAMBANG P.S.BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1 179