Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.05/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan perubahannya, yang mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga/subsidi margin sehingga perlu penyesuaian tata cara pemberian subsidi tersebut.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengalokasian dan Penganggaran
Persyaratan Penerima Subsidi
Besaran dan Jangka Waktu Subsidi
Mekanisme Pemberian Subsidi
Mekanisme Dana Cadangan
Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
Akuntansi, Pelaporan, dan Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 26 Oktober 2021.