Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.05/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan perubahannya, yang mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga/subsidi margin sehingga perlu penyesuaian tata cara pemberian subsidi tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Program PEN adalah rangkaian kegiatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman ekonomi.
- Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah selisih bunga/margin yang menjadi beban pemerintah untuk mengurangi beban debitur.
- Debitur adalah pelaku usaha yang menerima kredit/pembiayaan dari penyalur kredit/pembiayaan.
- Penyalur Kredit/Pembiayaan meliputi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah.
-
Pengalokasian dan Penganggaran
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran di Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
- Anggaran subsidi bersumber dari APBN dan disalurkan sesuai alokasi yang ditetapkan.
-
Persyaratan Penerima Subsidi
- Subsidi diberikan kepada debitur UMKM, koperasi, dan debitur lainnya dengan plafon kredit maksimal Rp10 miliar.
- Debitur harus memiliki baki debet sampai 29 Februari 2020 dan kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2).
- Debitur dengan plafon kredit di atas Rp10 miliar tidak berhak menerima subsidi.
- Debitur dengan plafon di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar harus mendapat restrukturisasi kredit.
-
Besaran dan Jangka Waktu Subsidi
- Tahun 2020: Subsidi diberikan maksimal 6 bulan (Mei-Desember 2020) dengan besaran bervariasi sesuai plafon dan jenis penyalur, mulai dari 25% untuk plafon kecil sampai 2% untuk plafon besar.
- Tahun 2021: Subsidi diberikan maksimal 12 bulan (Januari-Desember 2021) dengan besaran subsidi yang disesuaikan dan umumnya lebih rendah dibanding 2020.
-
Mekanisme Pemberian Subsidi
- Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan data debitur dan tagihan subsidi melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
- Penyalur wajib memberitahukan subsidi kepada debitur dan menyalurkan subsidi paling lambat 30 hari kalender setelah diterima.
- Pengajuan tagihan disertai dokumen pendukung seperti surat permohonan, pernyataan tanggung jawab, pernyataan bersedia diaudit, dan bukti penerimaan pembayaran.
- Pengujian dan verifikasi tagihan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
- Subsidi yang tidak tersalurkan harus dikembalikan ke kas negara.
-
Mekanisme Dana Cadangan
- Pembayaran subsidi untuk tagihan akhir 2021 menggunakan mekanisme dana cadangan melalui rekening khusus yang dikelola KPA Penyaluran.
- Penyalur mengajukan perkiraan kebutuhan dana kepada KPA Penyaluran untuk pencairan dana cadangan.
-
Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
- SIKP digunakan untuk penatausahaan dan pengelolaan subsidi bunga/margin.
- Hak akses diberikan kepada KPA Penyaluran, penyalur kredit, dan aparat pengawasan intern pemerintah dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data.
-
Akuntansi, Pelaporan, dan Pengawasan
- KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, aparat pengawasan intern K/L, pemerintah daerah, dan BPKP.
- Hasil pengawasan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pembayaran subsidi berdasarkan ketentuan sebelumnya bersifat final dan tidak dapat digantikan.
- Data debitur baru yang belum menerima subsidi dapat diperhitungkan sesuai peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran
- Contoh perhitungan subsidi bunga/margin, surat permohonan pembayaran, surat pernyataan tanggung jawab, surat pernyataan bersedia diaudit, bukti penerimaan pembayaran, berita acara verifikasi, laporan realisasi penyaluran, dan perkiraan kebutuhan dana.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 26 Oktober 2021.