Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 dan untuk menyempurnakan mekanisme pengurusan sederhana piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN.
Pengurusan Sederhana Piutang Negara
Tindak Lanjut Penyelesaian Piutang oleh PUPN Cabang
Batas Waktu Pengurusan Sederhana
Penghapusan Piutang Secara Bersyarat
Penghapusan Ketentuan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 27 Oktober 2022.