Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 dan untuk menyempurnakan mekanisme pengurusan sederhana piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Pengurusan Sederhana Piutang Negara
- Piutang negara yang dapat dilakukan pengurusan sederhana harus memenuhi kriteria tertentu, seperti jumlah utang maksimal Rp2 miliar, tidak adanya barang jaminan atau barang jaminan bermasalah secara hukum, dan telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa serta pengurusan oleh PUPN selama lebih dari 5 tahun sejak penerbitan SP3N.
- Definisi barang jaminan bermasalah secara hukum meliputi dokumen kepemilikan ganda dan putusan hakim yang menyatakan barang jaminan tidak terkait dengan piutang negara.
-
Tindak Lanjut Penyelesaian Piutang oleh PUPN Cabang
- PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut berdasarkan hasil pembahasan, yang meliputi penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas, surat penarikan, persetujuan keringanan utang, administrasi pembayaran sebagian utang, pemantauan rencana penyelesaian, penerbitan PSBDT dalam kondisi tertentu, dan tindak lanjut lain yang mendorong penyelesaian piutang.
- Berita acara hasil pembahasan dan tindak lanjut harus ditandatangani oleh pejabat terkait dan dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai perkembangan pengurusan.
- Tindak lanjut harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak berita acara ditandatangani.
-
Batas Waktu Pengurusan Sederhana
- Pembuatan berita acara pembahasan dalam pengurusan sederhana hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2024.
- Piutang yang tidak terselesaikan melalui pengurusan sederhana akan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
-
Penghapusan Piutang Secara Bersyarat
- Usulan penghapusan secara bersyarat harus disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen seperti daftar nominatif penanggung utang, PPNTO, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat berwenang.
- Dokumen pendukung untuk piutang berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan piutang eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) juga diatur secara khusus.
- Bentuk dan format dokumen pendukung diatur dalam lampiran peraturan.
-
Penghapusan Ketentuan
- Ketentuan Pasal 85 dalam peraturan sebelumnya dihapus.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 27 Oktober 2022.