Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan151/KMK.011/1979 tentang Penunjukan Pt.Pupuk Sriwijaya Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang Melakukan Penyertaan Modal Negara Ri dalam Bidang Pengusahaan dan Pengembangan Industri Pupuk Urea melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.