Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.07/2020 mengatur pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan periode ketiga tahun anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi COVID-19 melalui pemberian insentif kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik. Pengaturan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020.
Definisi dan Tujuan
Alokasi Dana
Data dan Kriteria Penilaian
Penetapan dan Penyaluran Dana
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Oktober 2020.