Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.07/2020 mengatur pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan periode ketiga tahun anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi COVID-19 melalui pemberian insentif kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik. Pengaturan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Tujuan
- DID Tambahan adalah dana dari APBN untuk pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator kinerja dalam penanganan COVID-19.
- Penggunaan DID Tambahan periode ketiga diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi daerah, penanganan kesehatan, dan bantuan sosial terkait COVID-19. Dana ini tidak boleh digunakan untuk honorarium dan perjalanan dinas.
-
Alokasi Dana
- Total pagu DID Tambahan periode ketiga sebesar Rp1 triliun dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
- Alokasi didasarkan pada kinerja pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 dan data terpadu kesejahteraan sosial.
-
Data dan Kriteria Penilaian
- Data yang digunakan meliputi laporan kinerja kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah daerah, zonasi dan skor epidemiologi dari BNPB, batas wilayah administrasi dari Kemendagri, serta data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian PPN/Bappenas.
- Penilaian kinerja daerah didasarkan pada prasyarat utama (penyampaian laporan kinerja) dan kategori kinerja yang mengelompokkan daerah ke dalam zona hijau dan nonhijau dengan subkategori berdasarkan perkembangan epidemiologi dan kesejahteraan sosial.
- Kinerja daerah diberi peringkat A (amat baik) sampai E (kurang) berdasarkan skor kinerja.
-
Penetapan dan Penyaluran Dana
- Dana dialokasikan kepada daerah yang memenuhi prasyarat utama dan memperoleh nilai minimal peringkat B.
- Penyaluran dana dilakukan sekaligus paling lambat Desember 2020 setelah daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan dana yang ditandatangani pejabat berwenang dan dikirim secara elektronik.
- Jika surat komitmen tidak disampaikan, penyaluran dana tidak dilakukan.
-
Ketentuan Lain
- Rincian alokasi dana per daerah dan format surat komitmen tercantum dalam lampiran peraturan.
- Ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
-
Lampiran
- Memuat rincian alokasi dana insentif daerah tambahan periode ketiga tahun 2020 untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
- Format surat komitmen penggunaan dana yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Oktober 2020.