Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
153/PMK.010/2010 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.