Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
179/KMK.010/2003 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.