153/PMK.05/2008 - Penyelesaian Pinutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening dan Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah.
04 Feb 2011
Diubah dengan 20/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah.