Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.05/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Tujuannya adalah mengatur tata cara pemberian subsidi bunga pinjaman oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Menteri Keuangan, Kepala Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, BUMN Pangan, CPP, Penyelenggara CPP, Pinjaman, Penyalur, Subsidi Bunga, dan lain-lain.
Jenis Pangan Pokok Tertentu
Pengadaan CPP meliputi pembelian beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Penerima Subsidi Bunga
Subsidi bunga pinjaman diberikan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang ditugaskan sebagai Penyelenggara CPP.
Penyalur Pinjaman
Penyalur adalah bank BUMN yang berkomitmen menyalurkan pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
Penetapan Kebijakan Subsidi Bunga
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional dan Menteri BUMN untuk menetapkan tingkat bunga yang dibebankan, besaran subsidi bunga, dan plafon pinjaman.
Penetapan dan Pelaksanaan Anggaran
Menteri Keuangan menetapkan pejabat yang bertanggung jawab (KPA Penyaluran) untuk mengelola anggaran subsidi bunga pinjaman.
Prosedur Penyaluran Pinjaman dan Subsidi Bunga
Penagihan dan Pembayaran Subsidi Bunga
Penyalur dapat menagih subsidi bunga setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan melampirkan dokumen pendukung. KPA Penyaluran melakukan verifikasi dan menerbitkan berita acara verifikasi serta tanda terima pembayaran.
Pelaporan dan Pengawasan
Ketentuan Lain
Lampiran
Memuat contoh surat komitmen plafon penyaluran pinjaman, perhitungan subsidi bunga, surat permohonan pembayaran subsidi, berita acara verifikasi, dan tanda terima pembayaran subsidi bunga pinjaman.