Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) ditetapkan untuk menyesuaikan pengaturan perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan meningkatkan kualitas perencanaan serta mengintegrasikan perencanaan kebutuhan BMN dengan penganggaran. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, optimal, terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan sah lainnya.
- Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan APIP K/L memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan BMN.
- Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rencana kebutuhan BMN sebagai dasar tindakan pengadaan dan pengelolaan.
- Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) adalah dokumen perencanaan BMN untuk satu tahun anggaran.
- Perencanaan dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen aset negara.
-
Tugas dan Wewenang
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang bertugas meneliti, menelaah, dan menyetujui RKBMN dan usulan perubahannya, yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dan pejabat struktural terkait.
- Pengguna Barang (Menteri/Pimpinan Lembaga) bertugas mengkonsolidasikan, meneliti, mengajukan, membahas, dan menyetujui RKBMN serta usulan perubahannya, dan dapat melimpahkan tugas tersebut kepada pejabat struktural atau subdelegasi.
- Kuasa Pengguna Barang menyusun dan mengajukan usulan RKBMN dan perubahan, serta menyusun rincian anggaran dan daftar hasil pemeliharaan BMN.
-
Objek dan Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN
- Objek meliputi tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan.
- Bentuk perencanaan meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
- Pemeliharaan mencakup pengasuransian dan kegiatan untuk memastikan terpeliharanya BMN.
-
Persyaratan Penyusunan RKBMN
- Pengadaan BMN harus memperhatikan ketersediaan BMN, program dan output K/L, serta daftar barang Kuasa Pengguna.
- Pemeliharaan BMN memperhatikan daftar barang dan hasil pemeliharaan, serta kondisi BMN.
- Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN disusun dengan memperhatikan daftar barang dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
-
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan RKBMN
- Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN sesuai formulir yang ditetapkan.
- Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN, kemudian menyampaikan kepada Pengelola Barang.
- APIP K/L melakukan reviu atas RKBMN untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan.
- Pengelola Barang melakukan penelitian administratif dan substantif, forum penelaahan dengan Pengguna Barang, dan memberikan persetujuan serta menandatangani RKBMN Hasil Penelaahan.
- RKBMN Hasil Penelaahan menjadi pedoman pengelolaan BMN dan dasar penyusunan rincian anggaran biaya.
-
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Usulan Perubahan RKBMN
- Perubahan RKBMN dapat dilakukan karena revisi anggaran, perubahan organisasi, atau mekanisme pemenuhan kebutuhan BMN.
- Usulan perubahan disusun oleh Pengguna Barang dengan formulir khusus dan disampaikan kepada Pengelola Barang sesuai jadwal.
- Penelaahan usulan perubahan dilakukan dengan mekanisme serupa penyusunan RKBMN awal.
- Hasil penelaahan perubahan dituangkan dalam dokumen resmi dan menjadi acuan pengusulan anggaran.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- RKBMN dan perubahan yang telah disusun sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku dengan berpedoman pada peraturan sebelumnya sampai penelaahan dilakukan sesuai ketentuan baru.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014.
-
Lampiran
- Berisi formulir-formulir standar untuk penyusunan, penelaahan, usulan perubahan, dan surat pernyataan terkait RKBMN.
- Formulir mencakup rincian teknis dan administratif yang harus diisi oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang dalam proses perencanaan kebutuhan BMN.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme perencanaan kebutuhan BMN mulai dari penyusunan, penelaahan, persetujuan, hingga perubahan RKBMN dengan tujuan meningkatkan tata kelola BMN yang transparan dan akuntabel.