Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) ditetapkan untuk menyesuaikan pengaturan perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan meningkatkan kualitas perencanaan serta mengintegrasikan perencanaan kebutuhan BMN dengan penganggaran. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, optimal, terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tugas dan Wewenang
Objek dan Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN
Persyaratan Penyusunan RKBMN
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan RKBMN
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Usulan Perubahan RKBMN
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme perencanaan kebutuhan BMN mulai dari penyusunan, penelaahan, persetujuan, hingga perubahan RKBMN dengan tujuan meningkatkan tata kelola BMN yang transparan dan akuntabel.