Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan153/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.