Dokumen ini diubah oleh
08/PMK.03/2008tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
Dokumen ini mengubah
392/KMK.03/2001tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
Dokumen ini mengubah
254/KMK.03/2001tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya