Peraturan ini diterbitkan berdasarkan usulan dan kesepakatan Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan. Usulan tersebut telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai sebagai bagian dari pengelolaan tarif layanan BLU BPDPKS. Tujuannya adalah untuk menetapkan perubahan ketiga atas tarif layanan BLU BPDPKS yang disesuaikan dengan kondisi harga Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Perubahan Tarif Layanan
Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU BPDPKS, yang mengatur tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Tarif Berdasarkan Harga CPO
Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan harga CPO yang berlaku, dengan tiga kategori utama:
Jenis Produk yang Diatur
Produk yang dikenakan tarif meliputi:
Penyesuaian Tarif
Tarif disusun secara bertingkat berdasarkan rentang harga CPO, dengan tarif yang meningkat seiring kenaikan harga CPO. Tarif ini berlaku untuk setiap jenis produk sesuai pos tarif yang telah ditentukan.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2022 dan mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022.
Dasar Hukum
Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta peraturan menteri keuangan terkait lainnya.