Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
06 Nov 2017
Tanggal Pengundangan
08 Nov 2017
Tanggal Berlaku
06 Nov 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1561)