Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
06 Nov 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1561)