155/PMK.01/2017 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik. | JDIH Kementerian Keuangan
06 Nov 2017
Mengubah 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
155/PMK.01/2017
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.