Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
1.
2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 55/PMK.01/2017 TENTANG PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI AKUNTAN DAN AKUNTAN PUBLIK. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 595) diu bah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1)
(2)
a.
b.
c.
d.
(3)
a.
b.
c.
(4)
Pasal 2B
(1)
a.
(2)
(3)
2.
Pasal 4
(1)
a.
1.
2.
3.
4.
b.
1.
2.
3.
4.
3.
Pasal 7A
(1)
(2)
(3)
b.
1.
(4)
4.
Bagian Kelima
PMPJ Sederhana atau Mendalam
Pasal 8A
(1)
a.
1.
2.
3.
4.
b.
1.
2.
3.
(3)
a.
b.
Pasal 8B
(1)
(2)
a.
b.
(3)
a.
b.
5.
Pasal 11
(1)
a.
(2)
6.
Pasal 14
(1)
(3)
(4)