Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara dari PNBP melalui pengaturan yang komprehensif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, hingga pengawasan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelola PNBP
Perencanaan PNBP
Pelaksanaan PNBP
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Monitoring dan Pengawasan
Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara
Permintaan Pemeriksaan PNBP
Penghentian dan Pembukaan Layanan
Sanksi Administratif
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengelolaan PNBP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, pengawasan, hingga sanksi dan mekanisme pemeriksaan untuk menjamin optimalisasi penerimaan negara bukan pajak yang akuntabel dan transparan.
29 Mei 2023
Diubah dengan PMK 58 TAHUN 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
09 Nov 2021
Mencabut 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan.
09 Nov 2021
Mencabut 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga.