Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara dari PNBP melalui pengaturan yang komprehensif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, hingga pengawasan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh wajib bayar atas manfaat layanan atau pemanfaatan sumber daya negara, selain pajak dan hibah.
- Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, dan pengawasan.
-
Pengelola PNBP
- Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal bertanggung jawab atas kebijakan, evaluasi, penetapan jenis dan tarif, serta pengawasan PNBP.
- Instansi Pengelola PNBP (Kementerian/Lembaga) dan Bendahara Umum Negara bertugas mengelola PNBP secara operasional.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP (ex officio pada Kuasa Pengguna Anggaran) menjalankan tugas pengelolaan PNBP dan dapat dibantu oleh pejabat lain dan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
- Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat berupa badan usaha milik negara, daerah, swasta, atau lainnya yang ditunjuk untuk membantu pengelolaan PNBP dengan mekanisme penunjukan yang transparan dan akuntabel.
-
Perencanaan PNBP
- Penyusunan Rencana PNBP dilakukan secara berjenjang dari tingkat satuan kerja, unit eselon I, hingga instansi pengelola.
- Rencana PNBP terdiri dari target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang disusun dengan pendekatan realistis dan optimal berdasarkan data historis, potensi, asumsi ekonomi makro, dan hasil pengawasan.
- Rencana PNBP disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sesuai siklus penyusunan APBN.
- Penelaahan Rencana PNBP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan koordinasi instansi terkait dan dapat menggunakan sistem informasi.
- Penyesuaian dan pemutakhiran Rencana PNBP dilakukan sesuai kebutuhan dan perubahan kebijakan.
-
Pelaksanaan PNBP
- Penentuan PNBP Terutang dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, atau wajib bayar sendiri (self-assessment).
- Pemungutan, pembayaran, dan penyetoran PNBP wajib dilakukan tepat waktu ke Kas Negara melalui mekanisme dan tempat yang ditentukan, termasuk melalui collecting agent.
- Pengelolaan piutang PNBP dan penagihan dilakukan secara tertib dan dapat melibatkan koordinasi dengan instansi lain.
- Penggunaan dana PNBP harus sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan dan diarahkan untuk peningkatan layanan, pengelolaan, dan optimalisasi PNBP.
-
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
- Instansi Pengelola PNBP, Mitra, dan wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP wajib melakukan penatausahaan dan pelaporan PNBP secara tertib dan sesuai standar akuntansi.
- Laporan meliputi realisasi penerimaan, penggunaan dana, piutang, serta perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian.
- Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan periodik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
-
Monitoring dan Pengawasan
- Monitoring PNBP dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran dan Perbendaharaan) secara berjenjang dan berkelanjutan.
- Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
- Pengawasan meliputi audit, reviu, evaluasi, dan tindakan lain untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas pengelolaan PNBP.
- Hasil pengawasan dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, termasuk pemberian sanksi dan permintaan pemeriksaan.
-
Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara
- Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis PNBP tertentu yang dikelola langsung oleh Bendahara Umum Negara, terutama yang memerlukan proses penghitungan khusus atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara mengikuti ketentuan khusus dan dapat menggunakan mekanisme yang disesuaikan.
-
Permintaan Pemeriksaan PNBP
- Menteri Keuangan dan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta pemeriksaan PNBP kepada instansi pemeriksa terhadap wajib bayar, instansi pengelola, atau mitra.
- Permintaan pemeriksaan didasarkan pada indikasi ketidakpatuhan, potensi kerugian negara, permohonan keberatan/keringanan, atau arahan Menteri.
- Prosedur permintaan pemeriksaan diatur secara rinci termasuk surat permintaan dan koordinasi antar instansi.
-
Penghentian dan Pembukaan Layanan
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan kepada wajib bayar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran atau administrasi.
- Penghentian layanan dapat dilakukan melalui sistem informasi dan koordinasi dengan instansi lain untuk menegakkan kepatuhan.
- Pembukaan layanan dilakukan setelah wajib bayar memenuhi kewajiban.
-
Sanksi Administratif
- Sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP sebesar 2% per bulan dengan batas maksimal 24 bulan.
- Sanksi bagi pejabat pengelola dan mitra yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, berupa teguran, denda, pemotongan atau pencabutan hak, dan sanksi lainnya sesuai peraturan.
- Sanksi bagi wajib bayar yang tidak tertib dalam penatausahaan dan pelaporan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
- Pengaturan lama yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut.
- Tagihan piutang PNBP yang sudah berumur lebih dari 6 bulan harus diserahkan kepada instansi pengelola piutang negara sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengelolaan PNBP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, pengawasan, hingga sanksi dan mekanisme pemeriksaan untuk menjamin optimalisasi penerimaan negara bukan pajak yang akuntabel dan transparan.