Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2022 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 dan perubahannya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur, modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional.
Ketentuan Umum
Mendefinisikan istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Pabean, Bea Keluar, Ekspor, Pemberitahuan Pabean Ekspor, Barang Ekspor, Konsolidasi Barang Ekspor, Konsolidator, dan lain-lain.
Pemberitahuan Pabean Ekspor
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor, baik untuk setiap pengeksporan maupun secara berkala (untuk tenaga listrik, barang cair, gas). Pemberitahuan dapat dilakukan oleh eksportir atau kuasanya melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
Konsolidasi Barang Ekspor
Pengaturan mengenai pengumpulan barang ekspor dari beberapa pemberitahuan pabean dalam satu peti kemas oleh Konsolidator yang harus mendapatkan penetapan dari Kepala Kantor Pabean. Konsolidator wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta melakukan pelaporan dan pengawasan.
Pemeriksaan Pabean
Meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang ekspor berdasarkan kriteria risiko, fasilitas, dan rekomendasi instansi terkait. Eksportir wajib menyediakan barang untuk pemeriksaan.
Pemasukan dan Penimbunan Barang Ekspor
Barang ekspor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) setelah mendapat persetujuan. Penimbunan barang ekspor di TPS atau tempat lain diatur dengan batas waktu tertentu dan kewajiban pelaporan.
Pemuatan Barang Ekspor
Pemuatan dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin Kepala Kantor Pabean. Pemuatan barang curah dapat dilakukan sebelum pemberitahuan pabean ekspor dengan prosedur khusus.
Pengangkutan Barang Ekspor
Pengangkutan barang ekspor dapat menggunakan multimoda transportasi dengan kewajiban pemberitahuan pabean pengangkutan di setiap pelabuhan transit dan pengajuan permohonan pergantian peti kemas jika diperlukan.
Rekonsiliasi Ekspor
Dilakukan pencocokan data antara pemberitahuan pabean ekspor, pemberitahuan konsolidasi, dan pemberitahuan keberangkatan sarana pengangkut untuk memastikan kesesuaian data ekspor.
Pembetulan dan Pembatalan Data Pemberitahuan Pabean Ekspor
Eksportir dapat mengajukan pembetulan atau pembatalan data pemberitahuan pabean ekspor dengan ketentuan waktu dan prosedur tertentu, termasuk pembatalan jika terjadi kesalahan data yang tidak dapat diperbaiki.
Wewenang Kepabeanan
Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil tindakan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Lain-lain
Eksportir wajib menyimpan dokumen ekspor selama 10 tahun, penggunaan alat ukur untuk ekspor tenaga listrik, barang cair, dan gas, serta integrasi data dengan ekosistem logistik nasional.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Penetapan Konsolidator yang sudah ada tetap berlaku selama satu tahun sejak peraturan ini berlaku, dan peraturan sebelumnya dicabut.
Contoh format keputusan penetapan sebagai Konsolidator Barang Ekspor yang memuat persyaratan dan kewajiban Konsolidator.