Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang mengatur tentang tindakan pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap barang impor. Pengenaan ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat peningkatan impor produk ubin keramik. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menunjukkan adanya peningkatan impor yang signifikan dan ancaman kerugian bagi industri dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan melindungi industri ubin keramik nasional.
Subjek Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan spesifikasi tertentu (ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik) yang termasuk dalam pos tarif tertentu dan memiliki ukuran permukaan minimal 7 cm.
Besaran dan Jangka Waktu Pengenaan
Pengenaan bea masuk dilakukan selama 3 tahun dengan tarif bertahap:
Pengecualian
Bea masuk tidak dikenakan terhadap produk ubin keramik yang diproduksi oleh negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Ketentuan Bea Masuk
Dokumen Pendukung
Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk produk yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk. Pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pelaksanaan
Pengenaan bea masuk berlaku penuh pada saat dokumen pabean telah terdaftar atau tarif dan nilai pabean telah ditetapkan oleh kantor pabean. Ketentuan khusus juga mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 7 hari kerja setelah diundangkan.
Lampiran
Daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik tercantum dalam lampiran peraturan.